JAMBIONE.COM, JAMBI -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi minta aparat hukum dan pemerintah segera memroses hukum pelaku karhutla. Instansi terkait diminta tidak hanya membuat laporan untuk membuat para pimpinan puas.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Jambi hingga kini belum juga usai. Persolan demi persoalan belum tertangani termasuk penegakan proses hukum terhadap korporasi yang telah disegel. Walhi Jambi mendesak untuk memproses perusahaan dan jangan hanya ingin memuaskan pimpinan semata.
"Penyegelan dan segala macamnya itu harus ditindaklanjuti, jangan sampai mandek. Jangan hanya sekedar memuaskan pimpinan seperti presiden menteri kapolda atau kapolri atau pihak lainnya, bahwa lahan itu sudah disegel,"kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah, Rabu (9/10/2019).
Dia juga mendesak proses penyegelan harus jelas, jangan malah memberi celah perusahaan untuk melawan penegakan hukum. "Jadi segel itu banyak persepsi. Kalau versi perusahaan itu harus ada surat perintah, pengauditan atau perintah menteri,"sebutnya.
"Apakah itu pidana atau perdatanya, atau adminitrasi. Jadi harus jelas,"sambungnya.
Perusahaan yang ditangani KLHK maupun kepolisian jangan sampai menjadi SP3 nantinya. Hujan yang datang saat ini bisa menghilangkan barang bukti. "Harus segera penahanannya ini. Kalau terkena hujan bakal berubah lahan itu,"ucapnya.
Saat ini kebakaran terus meluas hingga perbatasan Tanjung Jabung Timur. Lahan itu semakin membesar beberapa hari terakhir. "Ini bergerak terus apinya. Di Kumpeh Ilir sudah mencapai perbatasan,"ungkapnya.
Dia minta tim satgas untuk membasahi areal lahan yang belum terbakar sehingga api tidak meluas. "Pembasahan ke lahan yang belum terbakar penting agar api tidak meluas,"katanya.
Saat ini kebakaran lahan dengan luasan mencapai 77 ribu hektare menurut data yang dihimpun pihaknya 26 September 2019 lalu. "Itu data bulan lalu, bulan ini belum kita rilis lagi," tandasnya.
Kasus Pembakaran Hutan oleh Perusahaan yang ditangani Polda Jambi
1. PT REKI luas lahan 35 hektare kejadian 4 Agustus 2019 Area di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Muarojambi Jambi. Status Lidik.
2. PT BEP luas Lahan 30 hektare kejadian 7 September 2019 Area Devis 5 blok E 8 Kumpeh Ilir, Status Lidik
3. PT SMP Luas Lahan 106 hektare di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir Status Lidik.
4. PT ATGA luas Lahan 89 hektare kejadian 19 Agustus 2019 lokasi di Desa Jatimulya dan Desa Catur Rahaya, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur status Lidik
5. PT PDI Luas Lahan 15 hektare lokasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi dengan status Lidik.
6. PT Pesona Luas Lahan 15 hektare, lokasi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi dengan status lidik
7. PT PHL Luas Lahan 10 hektare lokasi Desa Londrang, Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi dengan status lidik
8. PT ABT Luas Lahan 140,5 hektare lokasi kejadian di RT 09 Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo status Lidik.
9. PT PHK luas lahan 40 hektare lokasi Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik
10. PT SECONA luas lahan 40 Hektare, Desa Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kebapaten Tebo dengan status lidik.
Dua perusahaan berstatus tersangka
1. PT MAS luas lahan terbakar 972 hektare, Lokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi
2. PT DSSP luas lahan terbakar 45 hektare, Lokasi Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sedangkan yang ditangani KLHK untuk provinsi Jambi yakni
1. PT MAS status Penyidikan Oleh Polda Jambi.
2. PT BEP (Bara Eka Prima) Penyidikan
3. PT KU (Kaswari Unggul) Penyidikan
4. PT PBP Penyidikan
5. PT PDIW Penyidikan
6. PT ABT (Alam Bukit Tiga Puluh) Penyidikan
7. PT RKK (Riki Kurniawan Kartapersada) Penyidikan.
Data titik panas yang diperoleh dari BMKG Jambi. Berdasarkan pantauan Sensor Modis (Satelit Terra & Aqua) dan Suomi NPP (Tingkat Kepercayaan >50%) Tanggal 09 Oktober 2019 jam 07. (isw)