Amidy: Asrul Bilang Asiang Dapat Proyek 2018

Jumat, 18 Oktober 2019 - 09:04:24 WIB - Dibaca: 1669 kali

()

JAMBI --   Selain Sufardi Nurzain dan El Helwi, jaksa KPK juga menghadirkan lima saksi lain. Yakni dari Staf Dinas PU, Deny Ivantriesyana, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suyadi, dan Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta, Amidy. Dari lima saksi ini diketahui ikut berperan sebagai kurir pengantar uang ratusan juta ke anggota dewan. Selain itu ada juga mengetahui soal uang ketok palu dan asal usul dana suap Rp 5 Miliar .

            Amidy misalnya. Sebagai Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta berperan sebagai perantara atau penghubung antara Plt Sekda Erwan Malik dengan orang dekat Gubernur Zumi Zola, Asrul Pandapatan Sihotang. 

Dalam kesaksiannya di sidang, Kamis (17/10) kemarin, Amidy mengaku dirinya ditelepon oleh Erwan Malik, menanyakan apakah Asiang dapat Proyek lagi di tahun 2018 atau tidak. "Waktu itu Asrul orang terdekat pak Gubernur bilang masih dapat. Untuk itu pak Erwan Malik bergerak pinjam uang," kata Amidy.

Namun, saat Hakim menanyakan berapa jumlah yang akan di pinjam Erwan Malik? Amidy mengaku tidak tahu. "Kalau berapa, tidak tahu. Yang jelas itu untuk hari Senin, karena ada rapat paripurna," katanya.

            Sementara itu, Wahyudi, Kasubag Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengaku pernah diajak atasannya Plt Kadis PUPR Arfan bertemu dengan Saipuddin di Hotel Aston. Namun dia mengaku tidak tahu akan ada bagi bagi uang. "Awalnya saya tidak tahu. Tahunya pas sampai (di hotel). Ternyata saya disuruh mencatat siapa saja yang menerima dan berapa jumlahnya. Waktu itu ada Rp 5 Miliar yang harus dibagian ke semua anggota dewan," ungkapnya.

            Usai memberikan keterangan, jaksa penuntut umum menunjukkan bukti tulisan tangan yang disita dalam OTT.  Saat ditanya apakah itu tulisannya, Wahyudi membenarkannya.  "Ya benar itu tulisan saya. Kalau kode AB saya sama pak Deny Ivan yang antar. Kode A itu pak Saipuddin. Kalau B pak Arfan. Tapi saya lupa Fraksi apa yang saya antar," katanya. 

            Wahyudi juga mengatakan saat berada di hotel Aston, uang itu belum ada. Keesokan harinya, dia bersama Deny membawa mobil berisi uang yang kemas dalam Kardus. Uang tersebut dibawa ke rumah Wasis Sudibyo yang ketika itu menjabat sebagai Kabid Alkal.

"Uang Rp 5 Miliar itu di kemas dan dimasukkan dlam kantor plastic. Kemudian langsung diantar ke alamat. Kalau tidak salah Pak Cek Man yang pertama kami diantar,"jelasnya.

            Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim lalu memberi kesempatan kepada terdakwa Asiang mengklarifikasi atau menyangkal. Namun, Asing tidak menyangkal atau membantah. Selanjutnya majelis hakim mengskor sidang dan dilanjutkan lagi pada 31 Oktober mendatang.

            Usai persidangan, penasehat hokum Asiang, M Farizi mengatakan sangat menghormati pengakuan saksi di persidangan.menurut dia, pengakuan itu bisa menjadi pertimbangan untuk pembelaan.  “Kalau masih terus berbohong jadi susah menilai mana yang benar. Jika semua saksi memberikan kesaksian yang benar, tim penasehat hukum dan jaksa bisa mudah mengambil kesimpulan,” Katanya.

            Sementara itu, JPU KPK Iskandar Marwoto menjelaskan, saksi saksi yang dipanggil untuk memastikan apakah anggota dewan menerima atau tidak. Untuk lebih lanjut akan ada saksi yang meninjam uang kepada tersangka akan turut bersaksi.

            “Kalau masalah pinjaman dan cara pengembaliannya akan digali pada orang yang langsung berkomunikasi dengan terdakwa  (Arfan dan Erwan Malik). Mereka juga masuk daftar saksi,” katanya.(isw)





BERITA BERIKUTNYA