Bea Cukai Kesulitan Ungkap Jaringan Rokok Ilegal

Senin, 28 Oktober 2019 - 05:18:00 WIB - Dibaca: 1989 kali

()

JAMBI – Bea Cukai kesulitan mengungkap asal usul 1.760.000 batang rokok illegal yang mereka tangkap, Senin (21/10)  lalu. Setelah sepekan melakukan penyidikan terhadap tersangka ZR, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi belum juga berhasil membongkar jaringan rokok illegal yang mau diselundupkan ke Bungo tersebut.

Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Jambi, Mehrum mengatakan pihaknya kesulitan mengungkap jaringan rokok ilegal tersebut, karena sistem jaringan sindikat ini terputus. "Dia ini (tersangka ZR) merupakan sopir yang hanya mengambil dari sopir lainnya,"katanya.

            Dia menjelaskan, saat mengambil rokok tersebut, ZR mengaku hanya bertugas membawa mobil ke tujuh yang diminta oleh orang menyuruhnya. " Dia disuruh antar saja ke tujuan, dari sopir sebelumnya. Bahkan dia tidak mengetahui yang dibawanya merupakan rokok ilegal,"sebutnya.

            Meski demikian, lanjut Mehrum, timnya masih terus melakukan pemantauan jaringan rokok ilegal tersebut. "Kita terus pantau, kesulitannya itu tadi, putus jaringan nya,"ucapnya.

            Dia menduga pabrik pembuat rokok tersebut ilegal. Menurutnya apa yang tertulis di dalam rokok tidak ada di alam yang sebenarnya. "Fiktif kemungkinan, karena berapa kali kejadian gitu fiktif,"ungkapnya.

            Rokok illegal itu jika dijual di pasaran berkisar sekitar Rp 5.000 perbungkus. Hal itu jauh lebih murah dengan rokok yang memiliki cukai. "Jauh leboih mahal dari rokok yang asli nya,"tandasnya.

            Sebelum Bea Cukai Jambi menggagalkan pengiriman  1.760.000 batang rokok tanpa cukai yang akan diselundupkan ke Bungo, Senin (21/10) malam sekitar pukul 22.00 Wib.Ada dua merek rokok illegal yang diselundupkan tersebut. Yakni Dua L4 Bold dan RX Bold.

            Rokok illegal tersebut diketahui berasal dari Jawa. Rencananya mau diselundupkan ke Bungo. Namun petugas Bea Cukai berhasil menggagalkannya. Mobil pembawa rokok itu ditangkap di ruas jalan perbatasan Tebo-Batangahari.

            Dalam penangkapan itu, satu orang terduga pelaku diamankan. Tersangka berinisial ZR tersebut adalah sopir truk pengangkut rokok tersebut. Di dalam truk itu, petugas Bea Cukai menemukan 120 box kardus berisikan rokok tanpa cukai. Dari 120 kardus ukuran besar ditemukan 1.280.000 batang BKC HT Rokok Jenis SKM merk L4 Bold. Kemudian 480.000 batang BKC HT Rokok jenis SKM merk RX Bold. Total nilai barang mencapai lebih kurang mencapai Rp 704.000.000. Total potensi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.651.200.000.

            Tersangka ZR dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA