Tampung Kayu Ilegal, Direktur PT Tegar Nusantara Indah Apeng Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2019 - 07:15:54 WIB - Dibaca: 5615 kali

()

 

JAMBI - Direktur PT Tegar Nusantara Indah, Ripin alias Apeng ditangkap dan ditahan tim gabungan Polres MuaroJambi dan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Selasa (22/10) sekitar pukul 16.00 Wib. Penahanan dilakukan karena perusahaannya menampung kayu hasil illegal Logging.

            Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan pihaknya menangkap bos perusahaan penampung kayu ilegal dari kawasan hutan di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi."Kalau cuma cecunguknya itu gampang (menangkapnya). Ini bosnya yang kita tangkap,"katanya Rabu (23/10)

            Muchlis menegaskan kasus tersebut saat ini ditangani Tim Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Muarojambi. " Muarojambi sudah menetapkan tersangka. Yakni R Alias A,"katanya.

            Sumber Jambi one di Polda Jambi menyebutkan, Rabu kemarin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Apeng. Ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih dalam lagi untuk mengungkap sepak terjang toke kayu tersebut.

            Informasi yang diperoleh menyebutkan, PT Tegar Nusantara Indah yang berlokasi di Kasang Pudak, Muarojambi tersebut telah memilik izin usaha industri kayu olahan. Perusahaan ini mampu memproduksi kayu olahan sebanyak 2000 kubik.

            Penangkapan Direktur PT Tegas Nusantara Indah tersebut terkait penangkapan dua truk kayu gelondongan di kawasan kumpeh beberapa waktu lalu.Dari penangkapan tersebut, kemudian polisi mengembangkan dan berhasil menangkap Apeng, selaku Direktur Perusaha tersebut.

            Penangkapan dua truk tersebut informasi nya merupakan pengembangan penyidikan dari temuan kayu ilegal oleh tim Satuan Tugas Gabungan (Satgasgab) Karhutla Jambi, 2 Oktober 2019 lalu. Ketika itu, tim Satgasgab  mengamankan 3.500 kubik kayu olahan dan gelondongan. Bersama kayu illegal itu, tim juga menangkap tiga tersangka, yakni MF Warga Kerinci, GC Warga Sumatera Selatan dan SS warga asal Riau.

            Ketiga tersangka saat itu mengaku dibayar oleh orang untuk melakukan pembalakan liar. Ketiganya mengaku sudah 15 hari berada di dalam hutan untuk melakukan pembalakan tersebut. Kayu hasil pembalakan itu dijual oleh orang menyuruhnya (isw)

 

 

 





BERITA BERIKUTNYA