JAMBI –Dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp 4,7 Miliar dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Kedua tersangka merupakan bapak dan anak. Andi Wibowo, Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL) dan orang tuanya Turlana Sirait Alias Apin yang terdaftar sebagai staf di perusahaan tersebut.
kedua tersangka dilimpahkan Kanwil Direktorat Jendreal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi ke Kejati Jambi, Selasa (22/10) siang. Sebelumnya, kasus penggelapan pajak yang dilakukan bapak dan anak ini disidik oleh PPNS Kanwil DJP Jambi-Sumbar.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fahrani mengatakan kedua tersangka tersebut telah melakukan penggelapan pajak perusahaannya selama tiga bulan pada 2016 lalu."Februari, Juni dan Desember,"katanya.
Menurut Lexy, akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan senilai Rp 4,7 Miliar. CV PLL tersebut bergerak di bidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang berkedudukan di Kota Jambi. "Mereka ini jual beli TBS. Terus mereka memalsukan pajak nya,"jelasnya.
Keduanya dititipkan di Lapas Klas II A Jambi untuk selanjutnya menunggu persidangan. Penahanan dilakukan jaksa selama 20 hari kedepan.
Sementara itu Plh Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi, Selamat Muda mengatakan kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan sebagaimana mestinya. "Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Tersangka AW menyampaikan surat keterangan tidak benar dan tidak lengkap dalam lapooran pajak perusahaannya. Selain itu dia juga tidak menyetorkan pajak," ungkapnya.
Lalu, tersangka TS berperan ikut memalsukan laporan pajaknya. Dia juga melakukan atau memerintahkan pemalsuan laporan."TS ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan,"katanya.
Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola CV tersebut secara bersama sama."Mereka ini punya kewajiban pajak yang harus dibayar. Kewajiban membuat faktur dan menyetorkan pajak penjualan. Hanya saja pada bulan itu (Februari, Juni dan Desember 2016), dia tidak menyetorkan pajak dan memalsukan faktur pajak," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf i UU nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah UU nomor 16 tahun tahun 2009 (UU KUP) dan untuk tersangka TS juga dikenakan dengan pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Jo pasal 43 ayat (1) UU KUP.(isw)
Cemari Lingkungan, 5 Prusahaan Batu Bara Dilarang Beroperasi
Breaking News !!! Gelapkan Pajak Rp 4 Miliar, Direktur dan Staf CV PLL Dilimpahkan Kejati Jambi
Oknum Pegawai PU Muarojambi Jual Sabu Ditangkap Anggota BNNP Jambi Saat Transaksi
Mobil Ditumpangi Istri Kadis PU dan Istri Kasatpol PP Kecelakaan
Saksi: Muslim Perintahkan Habisi Semua, Sidang Pembacaan Dakwaan 12 Anggota SMB Dijaga Ketat
Curi Motor Mantan Penambang Minyak Ilegal Ditembus Peluru Panas Polisi