Curi Motor Mantan Penambang Minyak Ilegal Ditembus Peluru Panas Polisi

Senin, 21 Oktober 2019 - 16:08:59 WIB - Dibaca: 1579 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Mencuri kendaraan bermotor dan berusaha kabur saat ditangkap Polisi Polsek Telanaipura mantan penambang minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Feri Ardi (33) warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tersebut ditembus peluru panas kakinya.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan pelaku sengaja ditangkap lantaran berusaha kabur saat ditangkap oleh tim Satreskrim. "Kita tangkap, saat ditangkap berusaha melawan,"ujarnya 

Yumika Putra mengatakan tersangka ditangkap lantaran mencuri kendaraan roda dua milik Dedi Atmaja warga  Warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. "Kita tangkap atas laporan korban (red, Dedi Atmaja),"katanya, Senin (21/10/2019)

Pelaku mencuri motor Yamaha Mio sporty tersebut dengan cara mencongkel nya dengan kunci T.  Kemudian motor tersebut dibawa pelaku dan akan di jual. "Saat kita tangkap motor belum terjual,"ungkap Yumika.

Menurut Yumika dari pengakuan tersangka motor tersebut di ambil  pada malam hari tanggal 7 September 2019 lalu. "Motor itu di parkir di teras rumah dan dikunci setang dengan pagi nya ilang. Tau nya pelapor pas pulang dari masjid subuh,"sebutnya.

Ditangkap pada 1 Oktober 2019 lalu. Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga tindakan terukur terpaksa dilakukan. "Tindakan tegas terukur kita lakukan, karena berusaha kabur, dia saat ditangkap berada dirumahnya,"tandasnya

Sementara tersangka Feri Ardi mengaku pernah bekerja di tambang minyak ilegal Bungku."Saya dulu kerja di Minyak Ilegal Drilling Bajubang selama beberapa bulan lalu berhenti,"kata Feri Ardi kepada wartawan.

Dia menyebutkan pernah masuk dalam penjara lantaran kasus penipuan yang dilakukan nya. "Divonis 1,4 tahun waktu itu dan sudah empat tahun bebas,"tandasnya (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA