JAMBIONE.COM, JAMBI -- Sidang lanjutan untuk 12 orang terdakwa diduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kelompok Serikat Batanghari Mandiri (SMB) selaku pelaku pengerusakan Mes PT WKS di Distrik VIII dan Penyerangan Terhadap Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla).
Dalam sidang kali ini pengamanan Ekstra ketat pun dilakukan dengan menggunakan X-ray di Pengadilan Negri (PN) Jambi.
"Perbuatan terdakwa telah melangar Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951." Kata Nirmala Dewi dihadapan majelis hakim Yandri Roni, Senin (21/10/2019)
Dua belas orang tersebut yakni Ubedilah, Rizki Wio Tana, Untung, Sopi Anak Mangku, Rudi, Ninting, Febrianto, Syukur, Jamiludin, Agus Riadi, Juliansen Sipayung, dan Prawoto, dengan.
Mereka didakwa jaksa Kejati Jambi atas perbuatannya melakukan pengerusakan di Mes PT WKS di Distrik VIII, dalam dakwaannya yang di bacakan secara terpisah."Dibacakan secara terpisah,"ungkapnya.
Dalam dakwaan Ubaidillah dan seluruh anggota serikat Mandiri Batanghari (SMB) dikumpulkan oleh ketua SMB Untuk melakukan penyerangan Mes PT. WKS
"Setelah semua berkumpul, lalu ketua SMB yaitu saksi Muslim mengatakan ayo berangkat kekantor WKS dengan maksud mengusir seluruh karyawan PT. WKS distrik VIII dan perlatan yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu adalah satu buah parang bergagang plastk warna hijau, sedangkan anggota SMB yang lainnya ada yang membawa parang, bambu runcing, kecepek (senjata api rakitan), kapak,"sebut jaksa.
Sementara itu terdakwa Agus Riadi didakwa bersalah karena Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP
"Terdakwa secara secara sadar melakukan penganiyaan terhadap karyawan PT WKS sehingga mengakibatkan luka berat" kata Noraida Silalahi.(isw)