JAMBI- Sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi ternyata masih bermasalah. Dalam tahun 2019 ini saja sebanyak lima perusahaan dilarang beroperasi karena bermasalah dengan lingkungan. Izin operasional ke lima perusahaan itu ditarik oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi, karena tidak melakukan pengawasan secara berkala aspek lingkungan.
Hal ini diungkapkan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi Novizal Varia Utama kepada Jambione, Selasa (22/10) kemarin. Menurut dia, kelima perusahaan itu berlokasi di Sarolangun, Tebo dan Tanjung Balai.
Novizal mengatakan, dalam beroperasi perusahaan batubara harus melakukan pengasan secara berkala terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ada bermacam-macam pola yang bisa dilakukan. Diantaranya tidak membuang air langsung ke lingkungan tanpa ada perantara. Lalu, perusahaan juga harus menyiram secara berkala lingkungan perusahaan mereka agar tidak menyebabkan debu berterbangan di sekitar lingkungan.
Menurut dia, pihak prusahaan diberikan waktu untuk mengembalikan standar perusahaan seperti pada umumnya. Salah satunya mementingkan dan memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan yang dicemarkan oleh tambang batubara. Sampai saat ini lima perusahaan tersebut masih dalam pengawasan. ‘’Sampai pada tahap koreksi, mereka disuruh melengkapi pola pengolahan dampak negatif batubara. Seperti membuat kolam pengendapan dan melakukan pengolahan air. Ini harus mereka lakukan jika mau beroperasi lagi,’’ pungkasnya.(nda)
Breaking News !!! Gelapkan Pajak Rp 4 Miliar, Direktur dan Staf CV PLL Dilimpahkan Kejati Jambi
Oknum Pegawai PU Muarojambi Jual Sabu Ditangkap Anggota BNNP Jambi Saat Transaksi
Mobil Ditumpangi Istri Kadis PU dan Istri Kasatpol PP Kecelakaan
Saksi: Muslim Perintahkan Habisi Semua, Sidang Pembacaan Dakwaan 12 Anggota SMB Dijaga Ketat
Curi Motor Mantan Penambang Minyak Ilegal Ditembus Peluru Panas Polisi