JAMBIONE.COM, JAMBI -- Andi Wibowo Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL) dan Stafnya Turlana Sirait Alias Apin dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4 Miliar lebih.
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fahrani mengatakan tersangka tersebut dilimpahkan oleh Kakanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi. "Kita terima limpahannya"katanya, Selasa (22/10/2019)
Dia menyebutkan tersangka tersebut telah merugikan negara nilainya Rp miliar lebih. "Kita terima, perusahan ini bergerak di Penjualan TBS Sawit,"ungkapnya.
Perbuatan tersnagka ini, terencana secara sistematis. "Ada pemalsuan nya dokumen dan berkas nya juga,"tandasnya (isw)
Oknum Pegawai PU Muarojambi Jual Sabu Ditangkap Anggota BNNP Jambi Saat Transaksi
Mobil Ditumpangi Istri Kadis PU dan Istri Kasatpol PP Kecelakaan
Saksi: Muslim Perintahkan Habisi Semua, Sidang Pembacaan Dakwaan 12 Anggota SMB Dijaga Ketat
Curi Motor Mantan Penambang Minyak Ilegal Ditembus Peluru Panas Polisi
Akhirnya Sufardi-ElHelwi Ngaku Terima Uang; Tak Tahu Sumber Dana Rp 5 Miliar dari Asiang