Saksi: Muslim Perintahkan Habisi Semua, Sidang Pembacaan Dakwaan 12 Anggota SMB Dijaga Ketat

Selasa, 22 Oktober 2019 - 05:44:37 WIB - Dibaca: 40907 kali

()

JAMBI - 12 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penganiayaan dan penyerangan Distrik VIII PT WKS di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/10) kemarin. Kedatangan ke 12 anggota SMB itu dikawal ekstra ketat oleh anggota Polda Jambi.

Sejumlah peralatan pengamanan VIP juga digunakan polisi. Seperti X Ray, Metal Detektor dan sejumlah mobil pengamanan massa disiagakan di sekitar pengadilan. Personil gabungan dari Brimob dan Sabhara bersenjata lengkap juga turut disiagakan di pagar masuk Pengadilan dan pintu masuk ruang sidang. Setiap pengunjung, wartawan maupun pengacara yang mau masuk ke ruang sidang diperiksa secara intensif. Tas dan semua barang bawaan di preiksa secara teliti.

            Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu diketuai Yandri Roni. Sidang dimulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.30 Wib, berlangsung aman dan lancar. 12 anggota SMB

didakwa jaksa secara terpisah. Ke 12 terdakwa yakni, Ubedilah, Rizki Wiotana, Untung, Sopi Anak Mangku, Rudi, Ninting, Febrianto, Syukur, Jamiludin, Agus Riadi, Juliansen Sipayung, dan Prawoto.

            Jaksa Kejati Jambi, Nirmala Dewi dalam dakwaannya mengatakan para terdakwa telah melakukan pengerusakan Mess PT WKS di Distrik VIII. "Saudara terdakwa Ubaidillah dan  anggota serikat Mandiri Batanghari (SMB) dikumpulkan oleh ketua SMB untuk melakukan penyerangan  Mess PT WKS,"katanya.

Usai dikumpulkan, lanjut jaksa, para terdakawa diberikan arahan oleh pimpinan SMB, Muslim untuk melakukan penyerangan di mess PT WKS. "Ayo berangkat ke kantor WKS (Red, Muslim mengajak massa)  untuk mengusir  karyawan PT WKS yang ada di distrik VIII,"ujarnya.

            Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Ubaidillah disebutkan membawa parang saat menyerang mess PT WKS. "Anggota SMB lainnya ada yang membawa  parang, bambu runcing, kecepek (senjata api rakitan), dan kapak,"jelasnya. " Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,"katanya.

Sementara itu, Jaksa Noraidah dalam dakwaannya mengatakan para terdakwa, Agus Riadi, Riski Wiotana, Untung, Sopi Anak Mangku, Rudi, Ninting, Febrianto Wijaya, Syukur, Jamiludin, Agus Riadi, Juliansen Sipayung, dan Prawoto didakwa secara terpisah. Menurut dia, terdakwa telah melakukan pengeroyokan secara bersama sama. "Didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, dan  pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 195,"ungkapnya.

            Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana."Secara sadar melakukan penganiyaan terhadap karyawan PT WKS sehingga mengakibatkan luka berat,"katanya.

            Setelah pembacaan dakwaan, Tiga anggota SMB, Untung, Ninting dan Sopi menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan enam orang saksi. Tiga diantaranya dari WKS. Yaitu staf Humas PT WKS Williyanto, Sucipto dan  Diki Irwandi yang merupakan Satpam PT WKS. Lalu tiga saksi lainnya meeupakan terdakwa yang telah didakwa sebelumnya, Jamiluddin, Syukur dan Febriyanto Wijaya.

Di depan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dan Jaksa Kejati Jambi Nuraidah, para saksi menjelaskan peristiwa di lokasi kejadian. Menurut para saksi perbuatan para terdakwa sangat sadis. Bahkan ada korban yang diseret hingga puluhan meter.

            Staf Humas PT WKS, Williyanto mengatakan penyerang yang dilakukan anggota SMB dilakukan secara tiba-tiba. Massa yang berjumlah lebih kurang 70 orang itu datang dan merusak Mess secara membabi buta."Pada 13 Juli mereka datang dan penyerang sekitar pukul 11.00 wib siang ke mesa PT WKS,"katanya.

            Menurut Wiliyanto, massa tersebut menggunakan sepeda motor dan berbagai senjata tajam. Seperti parang, bambu runcing, dan Kecepek. " Mereka langsung memecahkan kaca dan merusak bangunan mess,"jelasnya.

            Penyerangan kedua lebih brutal lagi. DIlakukan  pukul 14.00 Wib dengan jumlah massa lebih banyak lagi. Yakni sekitar 100 orang. Mereka mengepung seluruh camp PT WKS distrik VIII." Mereka menggunakan bambu dan gagang senjata merusak semua yang ada di depan mata.”ungkapnya.       Williyanto mengatakan terdakwa Sopi dan Ninting ada dilokasi kejadian saat penyerangan. Namun dia tidak tahu perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut dia, pada saat kejadian, Sopi berada di kerumunan massa yang menganiaya anggota TNI."Saya tidak tahu yang mulai dan apa yang mereka lakukan. Karena waktu itu keadaan sangat mencekam. Yang saya lihat, Ninting saat itu memegang bambu runcing. Tapi dia tidak melakukan apa apa. Sedangkan Sopi hanya memegang kecepek saja,” sebutnya.

            Saat ditanya majelis hakim apakah dirinya mengenal para terdakwa, Willi mengatakan pada saat kejadian hanya mengenal wajah saja.“Saya hanya tahu wajah saja yang mulia. Nama mereka baru saya ketahui saat dimintai ketrangan oleh penyidik,” katanya menjawab pertanyaan hakim.

            Lalu hakim bertanya lagi, apa saja yang dirusak pada waktu kejadian? Menurut Wili , seluruh yang ada di sekitar kawasan Kantor WKS dirusak oleh kelompok SMB."Semua dirusak. Ada mobil, motor dan peralatan elektronik lainnya. Semua kaca juga dipecahkan,”jawabnya lagi.

Wiliyanto menyebutkan, total kerugian akibat pengrusakan yang dilakukan kelompok SMB mencapai Rp 10 miliar.

            Saksi lainnya, Sucipto, satpam PT WKS mengatakan saat kejadian dirinya sedang berjaga di dalam ruagan. Saat terjadi penyerangan dan pengrusakan dia mencoba menyelamatkan diri dengan sembunyi di bawah meja. Itu dia lakukan karena yang melakukan penyerangan sangat banyak dan berutal.

            "Saat ketahuan sembunyi, saya langsung di seret keluar oleh Muslim (ketua SMB) sampai ke dekat Musolla. Lalu saya dipukul mengunakan gagang kecepek di bagian kepada dan pungung,"ungkapnya.

            Menurut Sucipto, saat penyerangan terjadi, seluruh kelompok SMB telah mengepung lokasi, sehingga yang ada di dalam kantor tidak bisa melarikan diri. Terkait peran terdakawa pada saat penyerangan terjadi, Sucipto mengaku tidak tahu. "Tidak jelas apa yang mereka lalukan (terdakwa). Tapi yang jelas mereka ikut waktu itu. Kalau apa yang dilakukan saya tidak tahu,"ujarnya.

            Lalu, saksi Diki Irwan mengatakan, saat penyerangan terdakwa Muslim sempat mengatakan  habisi semua yang ada. Jangan sampai ada yang tersisa."Saya tidak melihat terdakwa. Mungkin di tempat yang jauh dari saya. Tapi pada saat itu, Muslim sempat mengatakan habisi semua agar mereka mengosongkan wilayah ini,”katanya.

            Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (27/10) mendatang dengan agenda pembacaan esepsi terdakwa Ubedilah, Agus Riadi, Juliansen Sipayung, Rizki Wiotana dan Prawoto. "Kami mengajukan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa,"kata Era Purnama Sari, kuasa hukum 6 terdakwa.(isw)





BERITA BERIKUTNYA