JAMBI - Maraknya anak yang berurusan dengan hukum membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia melakukan sosialisasi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta masyarakat.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapaan dengan Hukum dan Stigmanisasi Kementerian PPPA RI Hasan mengatakan masalah pendampingan dan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. I"ni sesuai dengan UU No 11 tahun 2012. Dimana, anak yang berhadapan dengan hukum bisa sebagai pelaku, saksi, dan korban,"katanya, Senin (18/11/2019) di Swiss-Belhotel.
Menurutnya harus kasus kasus yang menimpa anak selama ini cendrung hanya terfokus pada korban semata. Namun, tidak memperhatikan penyebab terjadi kasus tersebut."Akar masalah yang harus di ketahui sehingga pencegahan pun bisa dilakukan dan tidak meluas,"ujarnya
Pelangaran hukuman yang terjadi pada anak tidak dapat di pidana secara langsung. Peltu adanya proses proses yang terjadi."Ada peran orang tua dalam kasus anak,"katanya
Faktor yang membuat anak bermasalah dengan hukum yakni karena kurangnya pengawasan dari orang tua dan penyimpangan penggunaan teknologi.
"Pemberian faisilitas yang berlebihan bisa berdampak buruk apalagi tanpa pengawasan,"ucapnya
Langkah lain yang bisa dilakukan yakni diversi tapi semua berdasarkan kesepakatan bersama. "Kalau satu pihak (red, Koban) tidak terima dan tidak mau tetap saja tidak bisa,"tandasnya (isw)