JAMBI -- Sidang pemeriksa terdakwa kasus suap APBD Jambi 2018 terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang menyebutkan sudah biasa memberikan pinjaman uang kepada Arfan atau pejabat setingkat Kabid di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi agar saat melakukan penawaran proyek mudah di ingat oleh mereka.
"Kalau ada penawaran dan kita (red, Asiang) menjadi terendah kalau ada kekurangan berkas di ingat (permudah),"katanya.
Asiang menyebutkan Arfan maupun Budi sering pinjam uang ke dirinya. "Kadang Rp 300 juta atau 500 juta,"ucapnya.
Dia juga menyebutkan sejumlah orang sering termasuk Arfan. "Kalau Arfan beberapa kali pinjam di kembalikan uang nya,"tandasnya (isw)
Bermain di Kolam Buatan di Kawasan Bandara, Dua Anak Tenggelam
Usai Pesta Sabu, Dua PNS dan Honorer di Muaro Jambi Ditangkap
Tak Terima Disebut Lapas Sarang Narkoba, Kadiv Pas Minta Polisi Buktikan
Jadi Pengedar Ganja Sekitar 1 Kg, Penjualan Sate Diringkus Brimob
Pasca Ledakan BOM di Polrestabes Medan, Kabid Humas Polda Jambi Minta Masyarakat Waspda