JAMBIONE.COM, JAMBI - Saat terjadi razia kendaraan di jalan jalan oleh Kepolisian kerap kendaraan yang pajaknya tidak aktif atau mati pajak ditilang oleh Kepolisian para pengendara tersebut begini penjelasan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi
"Bahwa pajak kendaraan bermotor tersebut dibayarkan setiap tahun dan ada juga 5 tahun sekali, yang di permasalahkan bukan karena pajaknya mati, akan tetapi dalam Undang-undang Lalu Lintas disebutkan bahwa sah nya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) itu karena diteliti setiap tahunnya atau 5 tahun sekali,"kata Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Selasa (3/12/2019)
Menurut Heru, pengesahan itu tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan maka kendaraan tersebut tidak membayar pajak kendaraan. "Jadi yang kita tilang itu bukan karena pajaknya mati, akan tetapi tidak melakukan pengesahan STNK tersebut,"ucapnya.
Heru menegaskan salah satu cara untuk mengesahkan STNK tersebut yaitu dengan membayar pajak dan membayar iuran wajib jasa Raharja.
"Yang mana ketentuan untuk pengesahan STNK dengan membayar pajak kendaraan tersebut tertuang pada pasal 288 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas"ungkapnya
Dia juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas, dengan tidak bermain handphone pada saat berkendara, tidak menerobos lampu merah, menggunakan helm, dan taat dalam membayar pajak kendaraan. "Serta jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,"tandasnya (isw)