JAMBI- Permasalahn lahan yang kini ditempati SDN 212 di Kecamatan Kota Baru Kota Jambi masih berpolemik. Ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha, masalah SDN 212 pihaknya sudah minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk melakukan pengecekan sertifikat yang dipegang oleh yang bersangkutan.
“Kami minta dicek di mana lokasi tanah yang ada pada sertifikat tersebut. Kami mendapat informasi bahwa lokasi sesuai sertifikat itu tidak di SDN 212 tersebut,” kata Fasha, kemarin (2/12).
Selain itu sebut Fasha, dulunya pihak pemilik lahan sudah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah. Hibah dilakukan secara lisan kepada pemerintah.
“Itu yang kita masih telusuri juga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, sudah dilakukan pertemuan antara Dinas Pendidikan, Bidang Aset DPKAD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan BPN Kota Jambi.
Untuk lebih gampang sebut Fasha, pemilik sertifikat yang mengklaim lahan SDN 212 tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan.
“Kita melihat penyelesaian Pengadilan. Jika Pengadilan meminta pemkot Jambi untuk membayar, maka kami ada payung hukum untuk pembayaran tersebut. Tapi saat ini, seribu orangpun datang ke kami minta ganti, kami tidak bisa ganti, karena ada prosedurnya yang harus kami ikuti,” tegasnya.
Fasha menyebutkan, pemerintah memang punya uang, namun tidak bisa memberikan begitu saja. Harus ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayar.
“Kalau mau cepat, pemilik lahan ajukan ini ke pengadilan,” pungkasnya. (ali)