Terus Mangkir, Kejati Ancam Panggil Paksa Dua Tersangka Auditorium UIN STS Jambi

Jumat, 13 Desember 2019 - 08:21:12 WIB - Dibaca: 2766 kali

()

JAMBI -- Tim Penyidik Tindak Pidnana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan memanggil paksa dua tersangka kasus koruspis auditorium Universitas Islam Negri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi tahun 2018 lalu yang terus mangkir dari panggilan.

Aspisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Aksyam mengatakan kedua tersangka yang mangkir tersebut merupakan pihak swasta. Mereka yakni berinisal RS dan seorang wanita yang berinisal K."Mereka swasta semuanya, sudah dua kali panggilan tidak hadir, pertama bersama dengan tiga tersangka lainnya yang sudah di tahan yang kedua baru baru ini,"katanya, Kamis (12/12/2019)

Jika pada panggilan ketiga nanti masih mangkir. Pihaknya akan meanggil  paksa keduanya."Jika setelah panggilan ketiga tidak juga datang, maka akan ditetapkan DPO (daftar pencarian orang), dan akan dilakukan upaya paksa,"ungkapnya.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya saat ini masih tahap melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadialn. "Mereka yang tiga sudah di lapas, baru minggu kemarin di periksa,"tandansya.

Dengan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut, sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Tiga orang tersangka sebelumnya adalah Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktur PT Lambok Ulina.

Ketiganya, Selasa (26/11/2019) lalu, juga ditahan oleh penyidik Kejati Jambi. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari, dan dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya 30 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa penyidik Kejati Jambi. Penyidik juga terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Untuk kerugian negara, berdasarkan perhitungan pihak BPKP, kerugian negara lebih kurang Rp 12,8 miliar, dari total 35,5 miliar pagu anggaran. (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA