JAMBIONE.COM, JAMBI- Satu lagi terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dijeblonkan ke dalam penjara. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang, selaku ‘penyedia’ dana Rp 5 Miliar untuk menyuap anggota dewan divonis majelis Tipikor Jambi hakim 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (10/12) kemarin.
Selain hukuman kurungan, pengusaha kakap yang selama ‘menguasai’ proyek proyek besar di Jambi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU juga menuntut Asiang 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subside 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumahorbo dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi."Menjatuhi hukuman selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider selama 4,"katanya saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut terbukti turut serta dalam membirikan janji atau uang kepada penyelenggara negara. "Dari fakta persidangan terdakwa mengakui memberikan uang berupa pinjaman kepada Arfan Rp 5 miliar. Saat itu Arfan meminjam uang kepada terdakwa karena adanya tekanan dari atasan,"ungakapnya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pasal pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menegaskan vonis tersebut dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. "Dikurangi masa tahana selama penangkapan dan proses persidangan,"ujarnya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwoto menyatakan pikir pikir. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu sikap dari terdakwa. "Konfrom (sama) dengan dakwaan kita, baik pidananya,ya denda maupun yang lainnya,"ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asiang, M Farisi menegaskan terdakwa secara pribadi kecewa pasca dibacakan vonis tersebut. Sebab pasal yang dibacakan dalam amar putusan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. " Seharusnya tidak pasal 55, tapi pasa 56 beda jelas. Terdakwa kecewa juga tadi,"katanya.
Menurut Farisi, terdakwa mengakui perbuatannya dalam kasus ini. Namun, terdakwa tidak merenacanakan. Bahkan terdakwa tidak mengetahui jika uang tersebut digunakan untuk dewan. "Terdakwa tidak turut serta dalam hal ini secara terencana. Terdakwa mengakui memang meberikan pinjaman, tetapi tidak merenacakan,"sebutnya.
Saat ditanya langkah hukum yang akan diambil, menurut Farisi pihaknya akan pikir pikir terlebih dulu. "Kita masih ada waktu 7 hari. Kita akan diskusikan dengan terdakwa maupun keluarganya nanti,"pungkasnya.(isw)