Sofyan Ali Terima Rp 200 Juta, Zainal Sebut Empat Saksi Bohong

4 Mantan Dewan Ngotot Bantah Terima Uang

Rabu, 11 Desember 2019 - 07:08:31 WIB - Dibaca: 1961 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -  Sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan Zainal Abidin, Efindi Hatta dan Muhammadiyah, Selasa (10/12) kemarin berlangsung panas. 15 mantan anggota DPRD Provuinsi Jambi periode 2014-2019 yang dihadirkan sebagai saksi saling ‘bantah’ keterangan dan perang argument saat bersaksi. Bahkan empat diantaranya ngotot membantah menerima uang ketok palu.

15 saksi yang dihadirkan kemarin yakni, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution. Ketiganya sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Lalu, dua lagi anggota dewan masih aktif. Yaitu, Eka Marlina yang terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi jambi periode 2019-2024 dan Sofyan Ali yang naik kelas terpilih sebagai anggota DPR RI. Selanjutnya, Djamaluddin, Mohammad Isroni, Edmon, Abdul Salam Haji Daud, Tadjudin Hasan , Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin,  Hasan Ibrahim, dan Mauli. 

Dari 15 mantan anggota DPRD Provinsi jambi periode 2014-2019 itu, empat orang ngotot membantah tidak menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD 2-17 maupun 2018. Mereka adalah Eka Marlina, Sainuddin, Muntalia, dan Edmon.  ‘’Kami tidak pernah menerima yang mulia,"kata mereka secara terpisah saat diperiksa sebagai saksi.

Dalam sidang sebelumnya, para saksi, Apif Firmansyah dan Kusnindar menyebutkan  sumua uang ketok palu RAPBD 2017 sudah tersebar rata ke semua anggota DPRD Jambi dalam dua tahapan. Namun, Eka Marlina Cs tetap membantah keterangan para saksi sebelumnya.

“Saya tidak perna terima uang dari Kusnindar di tahun 2017. Termasuk juga di tahun berikutnya, karena saya tidak tahu apa apa,” Kata Edmon.

Bantahan Edmon ini bikin sidang mulai panas. Karena keterangannya langsung dibantah oleh Cek Man, yang merupakan ketua Fraksi Restorasi Nurani. "Saya kok yang kasih transfer via bank Mandiri. Dia itu bohong yang mulia,"kata Cek Man.

Sama seperti Edmon, Eka Marlina terang terangan mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang apapaun terkait ketok palu RAPBD 2017 dan 2018. "Saya tidak pernah menerima uang dari Kisnindar atau yang lainnya,"tegasnya.

Bahkan Eka Marlina juga mengaku tidak menerima jatah uang khusus untuk komisi III sebesar Rp 125 juta yang diserahkan Zainal Abidin. "Saya tidak terima dari dia (Zainal),"ujarnya di depan majelis hakim.

Anggota Komisi III lainnya, Sainuddin dan Muntalia juga tidak mengakui terima uang dari Kusnindar dan jatah tambahan Rp 125 juta dari terdakwa Zainal Abidin."Kami tidak pernah terima yang dari pak Zainal,"tegasnya. 

Menanggapi keterangan para saksi yang dulu satu komisi dengan dirinya, Zainain mengatakan ketiganya berbohong. Karena uang Rp 125 juta itu dirinya yang menyerahkan untuk anggota komisi III. “Mereka (Eka Marlina, Sainuddin dan Muntalia) bohong yang mulia. Karena Komisi III saya yang usahakan dan sudah saya kasih semua,” Kata Zainal Abidin.

Perseteruan juga terjadi antara Cek Man dan Abdul Salam Haji Daud di persidangan. Keduanya sempat berdebat panas terkait uang setoran ke Partai Hanuara yang di potong dari gaji setiap bulan sebesar Rp 2,5 juta.

Abdul Salam Haji Daud mengatakan gajinya setiap bulan selalu di potong oleh Cek Man sebanyak Rp 2,5 juta selama 3 tahun untuk setoran ke partai. Menurut politisi yang biasa disapa haji Salam itu, dia sempat dipanggil ke DPP Hanura karena setoran tersebut tidak sampai ke DPP. "Saya kaget, padahal setiap bulan dipotong,"ujarnya.

Bahkan dirinya harus menyetor Rp 50 juta ke DPP karena disebut belum bayar setoran ke DPP. "Saya bayar sendiri uangnya pakai uang sendiri,"ucapnya. Oleh sebab itu, dia meminta ganti kepada Cek Man sebesar Rp 90 juta. "Kalikan saja yang mulia Rp 2,5 juta selama 3 tahun,"sebutnya.

Namun, keterangan H Salam itu langsung dibantah Cek Man. Menurut dia, uang yang dia transfer ke Abdul Salam Hani Daud merupakan uang ketok palu. "Ya, dia (Abdul Salam Hani Daud ) nelepon saya terus mintak jatah. Dia nanya jatah saya mana (uang ketok palu),"ungkap Cek Man.

Menegani potongan Rp 2,5 juta yang disetor ke DPP Hanura, dibenarkan oleh Cek Man. "Ya untuk partai itu,"ujarnya.

Saksi lainnya, Tajuddin Hasan mengaku menerima uang di tahun 2017 dan 2018. Hanya saja ada yang belum saya bagikan uang itu, karena  tidak tahu siapa saja yang mendapatkan uang untuk pengesahan RPABD 2018.“Pertamo tu di antar Kusnindar ke rumah. Dio bilang, Muk (panggilan Tadjudin) ado rezeki dikit. Nanti ditambah lagi. Muk ambek dulu yang ini. Besok ditambah lagi,” Kata Tajuddin Hasan mengulang ucapan Kusnindar saat menyerahkan uang ketok palu RAPBD 2017 kepada dirinya.

Tajudin Hasan mengaku awalnya tidak mengetahui uang yang diberikan tersebut adalah dana ketok palu. Namun akhirnya ia mengetahui hal itu."Awalnyo dak tahu, tapi Kusnindar kasih kode, baru tau itu duit ketok palu,”jelasnya.

Sedangkan uang ketok palu pengesahan RAPBD 2018, Tadjudin mengaku tidak mengetahui siapa yang mengantar. Sebab, kata dia, yang mengantar itu langsung lari ketakutan.

“Kalau untuk 2018, dak tau siapo yang antar. Isinya Rp 600 juta. Tapi dak tau itu punyo siapo be. Yang jelas punyo sayo satu tu,”ucapnya.

Mendengar keterangan Tadjudin tersebut, hakim lalu bertanya. ‘’Kenapa saudara saksi baru mengaku di sidang kali ini? Sementara di sidang sebelumnya selalu membantah? “Dak ado guno lagi bohong yang mulia, lambat laun ketahuan tulah,”jawab Tadjudin.

Sementara itu, saksi dari PKB lainnya, Sofyan Ali juga mengakui ikut menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 sebanyak Rp 200 juta. “Diantar sama Kusnindar ke rumah. Yang pertama Rp 100 juta. Itu bulan Januari. Lalu, yang tahap ke dua saya lupa bulan berapa Rp 100 juta lagi. Yang jelas jumlah uangnya ada Rp 200 juta.dan itu sudah di kembalikan ke KPK yang mulia,” Kata Softan Ali.

Sofyan Ali juga mengungkapkan apa yang dia tahu selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi. “Rumornya yang senior ini yang mengatur semunya. Yang muda kebanyakan ikut ikut saja. Karena dapat jatah juga," katanya.

Anggota DPR RI dapil Jambi ini menambahkan bahwa pada saat penandatanganan nota kesepahaman untuk tidak melakukan korupsi di rumah Dinas Gubernur Jambi membuat dirinya yakin uang ketok palu sudah membudaya. "Waktu itu pak Coki (dari KPK) bilang,  yang sudah sudah jangan di ulangi lagi. Berarti itu tanda jika uang ketok palu sudah lama terjadi," ungkapnya.

Sementara itu, saksi lainnya dari PPP Hasan Ibrahim juga mengakui menerima uang ketok palu RAPBD 2017.  ‘’ Saat Kusnindar menyerahkan uang ketok palu tahun 2017, apakah ada penolakan dari anda? Karena uang yang diberikan cukup besar, ’’ tanya jaksa.

"Saya sempat tanya Kusnindar, uang ini halal atau tidak. Kalau halal saya terima. Kalau tidak,  saya tidak mau. Tapi kata Kusnindar terima saja lah. Ini rezeki, nanti kalau ada dikasih lagi. Setelah itu saya terima lah uang itu," kata Hasan Ibrahim sambil menirukan percakapannya dengan Kusnindar.

Lalu, Mauli, saksi lainnya mengatakan dirinya baru mengembalikan uang suap APBD 2017 dua hari lalu ke KPK. Uang tersebut ditransfer melalui istrinya."Sudah sekitar dua hari lalu istri yang serahkan,"katanya.

Menurut dia, usai tranfer langsung dilaporkan ke KPK melalui pesan whatssap di bagian keuangan. "Melalui pak Himpi bagian keuangan di KPK,"ujarnya. Bahkan Mauli juga menunjukan bukti transfer yang diserahkan ke KPK di depan Majelis Hakim Yandri Roni. "Ini yang mulia, saya sudah serahkan,"tunjukanya ke jaksa dan hakim.

Jaksa KPK, Iskandar Marwoto dikofirmasi soal saksi yang tidak mengaku terima uang mengatakan tidak masalah. Menurut dia ada empat empat orang yang membantah menerima uang. Yakni Edmon, Eka Marlina, Sainuddin, dan Muntalia. "Saksi saksi itu tidak mengaku di persidangan. Walaupun kesaksian pak Kusnindar yang selaku pengantar uang mengatakan rata dibagi,"katanya.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA