JAMBI – Gara gara cemburu buta, Firmansyah alias Pimen (39) warga RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi harus meringkuk dalam tahanan polisi. Dia ditangkap anggota Reskrim Polresta Jambi kerana menga niaya istrinya, DS (34) menggunakan besi dan rantai hingga luka parah. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dijerat polisi dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perbuatan KDRT tersebut dilakukan Pimen pada Selasa, 17 Desember lalu, sekitar pukul 20.00 Wib. Kurang dari 24 jam, pada Rabu, 18 Desember 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Pimen langsung ditangkap di kediamannya. Kini Pimen harus mendekam dalam tahanan menunggu proses hukum.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan perbuatan tersangka tersebut lantaran melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar serius. Hingga saat ini istrinya masih menjalani perawatan intensif. “Korban (red, DS) harus menjalani perawatan medis secara intensif,”katanya kepada wartawan, Kamis (26/12) kemarin.
Menurut Irawan, menurut keterangan korban, tersangka memang sudah seringkali melakukan penganiayaan. Yang terakhir ini, terjadi pada Selasa, 17 Desember lalu, sekitar pukul 20.00 Wib. Malam itu, sang istri baru pulang kerja. Namun, sang suami yang terbakar cemburu langsung memukul menggunakan besi dan rantai.
“Pengakuan korban, ini bukan yang pertama. Sebelumnya juga ada kekerasan, tapi tidak separah ini. Korban yang tidak kuat lagi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Jambi,”ungkapnya.
S e b e l u m m e l a k u k a n pemukulan, lanjut Irwan, korban sempat ditanya oleh sang suami. Namun, belum selesai pertanyaan besi pun melayang ke tubuh sang istri. “Menanyakan korban dari mana, dan dijawab baru pulang dari kerja,” ucapnya.
Sementara tersangka, Firmansyah alias Pimen mengatakan dirinya tidak percaya dengan sang istri. Dia juga mengaku cemburu dengan istri. Apakah istrinya selingkuh? Pimen tidak menjawab dengan tegas. Dia hanya bilang cemburu
sama sang istri.A k i b at p e r bu at a n nya Pimen dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(isw)