Akhirnya Laporan Janda Anak Empat Ditindak Lanjuti Polisi

Senin, 13 Januari 2020 - 20:09:05 WIB - Dibaca: 3435 kali

()

MERANGIN - Terima laporan perusakan lahan pekerja Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) jenis Dompeng Dam Semanyo Rantau Panjang Kecamatan Tabir.

Akhirnya Polsek Tabir baru menindak lanjuti laporan Janda anak empat yang  dilapor resmi sabtu kemarin (11/1/2020).

Kapolsek Tabir IPTU Hermanto, saat diwancarai mengatakan, baru melakukan penyilidikan dan pemanggilan saksi-saksi batas tanah dan kepemilikan.

"Sekarang kita lagi melakukan penyilidikan, dan memanggil saksi-saksi guna mengumpulkan bukti, " ungkap Kapolsek Tabir IPTU Hermanto.

Sedangkan untuk pemodal dompeng sendiri akan dilakukan pemanggilan berkaitan dengan pemberi lahan.

"Untuk Pemodal PETI (dompeng) sendiri akan kita panggil setelah saksi- saksi kita periksa bersama kaitan tanah tersebut, " jelasnya.

Sementara berita pernah ditulis sebelumnya, Ara tidak terima tanah digarap Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), jenis Dompeng di Dam Semanyo Rantau Panjang Tabir akhirnya dilaporkan ke Polisi

Pemilik PETI dilaporkan langsung pemilik tanah atas nama Ara warga Rantau Panjang sudah berjalan selama satu bulan.

Hal itu dibenarkan seorang Janda Ara saat dikonfirmasi awak media. dia mengatakan tanah yang digarap Pemilik dompeng itu dibeli tahun 1973 dengan Haji Haji Ali Lambuk.

"Kami kecewa dengan pelaku dompeng yang berani merusak tanah kami berlokasi di Dam Semanyo, " ungkap Ara yang menghidup 4 anak Yatim.

Bahkan Ara sekeluarga pun pernah melakukan teguran kepala pekerja dompeng lima kali. 

"Sudah lima kali kami menegur pekerja dompeng. Namun tidak di indahkan, malah makin menjadi jadi, " terang Ara dalam kecewaan.

Ara pun Sabtu (11/1/2020), langsung mendatangi polsek Tabir, untuk membuat laporkan polisi.

"Itu tanah kita, kita minta penegak hukum untuk menangkap pelaku PETI yang sewenang wenang mengambil hak kami, "harapan Ara kepada polisi. (lil)





BERITA BERIKUTNYA