MERANGIN - Tidak terima tanah digarap Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), jenis Dompeng di Dam Semanyo Rantau Panjang Tabir akhirnya dilaporkan ke Polisi
Pemilik PETI dilaporkan langsung pemilik tanah atas nama Ara warga Rantau Panjang sudah berjalan selama satu bulan.
Hal itu dibenarkan seorang Janda Ara saat dikonfirmasi awak media. dia mengatakan tanah yang digarap Pemilik dompeng itu dibeli tahun 1973 dengan Haji Haji Ali Lambuk.
"Kami kecewa dengan pelaku dompeng yang berani merusak tanah kami berlokasi di Dam Semanyo, " ungkap Ara yang menghidup 4 anak Yatim.
Bahkan Ara sekeluarga pun pernah melakukan teguran kepala pekerja dompeng lima kali.
"Sudah lima kali kami menegur pekerja dompeng. Namun tidak di indahkan, malah makin menjadi jadi, " terang Ara dalam kecewaan.
Ara pun Sabtu (1/11/2020), langsung mendatangi polsek Tabir, untuk membuat laporkan polisi.
"Itu tanah kita, kita minta penegak hukum untuk menangkap pelaku PETI yang sewenang wenang mengambil hak kami, "harapan Ara kepada polisi.
Sementara Kapolsek Tabir IPTU Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas nama Ara.
"Benar ada laporkan warga atas nama Ara, sekarang masih kita lidik dulu, "singkat Kapolsek IPTU Hermanto. (lil)
Agus Rubianto Bersaksi Setor Duit Rp 1,5 Miliar Untuk Zumi Zola Dan Dody
Kerjakan Proyek Dibungo Rp 24 Miliar, Ismai Ibrahim Berbelit, Hakim Menyoal
Rumah Jurnalis Kompas Terbakar, Tim Labfor Polda Sumsel Diterjunkan
Besok, Jaksa KPK Hadirkan Sembilan Kontraktor Sumber Dana Ketok Palu APBD Jambi 2017.
Kurang 24 Jam Pelaku Pencuri Padi Rice Milling Pungut Hilir Dibekuk Polisi