JAMBI -- Kontraktor Ismail Ibrahim alias Mael Direktur Merangin Karya Sejati tersebut menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus Ketok Palu APBD Jambi 2017 dan 2018 untuk terdakwa Gusrizal, Supardi dan Elhelwi yang mendapatkan proyek Rp 24 miliadr lebih tersebut berbelit belit yang membuat Hakim Anggota Aldly mempertanyakan nya.
Hal itu disebabkam Ismail mengaku hanya mendapatkan Proyek Rp 20 miliar dari 4 paket yang ada."Hanya empat paket saja,"katanya.
Namun, Hakim Angota Adly mempertanyakan kenapa kesaksiannya beda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda. "Ini proyek jalan lima paket nilainya ada Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, Rp 4 Miliar, Rp 7 Miliar dan 3,5 Rp Miliar total 24 miliar,"tanya majelis.
Ismail mengaku dirinya sudah lupa sebab, sudah dua tahun hal itu terjadi."Masak lupa, Anda kelahuran tahun berapa? Tahun 55, Nah itu ingat masak baru dua tahun lupa,"ujar. Majelis.
Dia juga mengaku diminta uang bantuna oleh Dody senilai Rp 1 miliar. "Tapi saya kasih Rp 500 juta ga sanggup kasih Rp 1 M lewat sopirnya,"tandansya (isw)
Rumah Jurnalis Kompas Terbakar, Tim Labfor Polda Sumsel Diterjunkan
Besok, Jaksa KPK Hadirkan Sembilan Kontraktor Sumber Dana Ketok Palu APBD Jambi 2017.
Kurang 24 Jam Pelaku Pencuri Padi Rice Milling Pungut Hilir Dibekuk Polisi
Jaksa Agung Pastikan Tak Ada, Penyelidkan, Penyidikan dan Penuntutan Selama Proses Pilkada.
Lama Kembalikan Uang Ketok Palu, Politisi PKS Sebut Bingung Cara Kembalikan