JAMBI – Senjumlan mantah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali membantah menerima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Bantahan ini mereka sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dalam sidang lanjutkan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (7/1) kemarin.
Para mantan yang membantah tersebut diantaranya, Bustami Yahya, Suliyanti, Budi Yako dan Hasyim Ayub. Pada saat diperiksa sebagai saksi, empat mantan dewan ini ngotot tidak pernah menerima jatah uang ketok palu yang jumlahnya Rp 200 juta tersebut.
Suliyanti misalnya. Mantan anggota Fraksi Demokrat itu berulang kali membantah dirinya menerimau uang suap pengesahan RAPBD 2017. ‘’Saya tidak ada menerima,’’ katanya. Bahkan JPU KPK dan hakim sempat berulang kali bertanya untuk memastikan keterangannya. Namun, istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir alias Cik Bur itu tetap ngotot dengan keterangannya.
‘’ Apa ibyu menerima uang dari Zainal Abidin atau Kusnindar?,’’ Tanya JPU KPK. ‘’ Tidak, tidak ada menerima,’’ jawabnya. Lalu JPOU KPK bertanya lagi. ‘’ Apakah ibu ada bertemu Zainal Abidin atau Kusnindar di rumah ibu? Tanya JPU KPK lagi. ‘’ Tidak pernah, tidak pernah bertemu,’’ jawab Suliyanti lagi.
Jawaban istri Cik Bur itu tidak membuat JPU KPK Puas. ‘’ Apakah ibu ada menemui atau menelepon Zainal Abidin atau Kunindar menanyakan soal uang?,’’ JPU KPK kembali bertanya. ‘’ Tidak ada juga, tidak penah,’’ Suliyanti kembali membantah.
Mendengar jawabab Suliyanti tersebut, JPU KPK kembali mengingatkan soal sumpah yang sudah diambil sebelum sidang dimulai. Sebab, kesaksian dia berbeda dengan keterangan terdakwa dan saksi lainnya. ‘’ Baiklah keterangan ibu seperti itu ya. Nanti kita konfrontir dengan keterangan lainnya,’’ ujar JPU KPK.
Sama dengan Suliyanti, Bustami Yahya juga membantah menerima uang ketok palu APBD Jambi 2017."Saya tidak dapat, dan saya juga tidak tahu jika ada uang untuk ketok palu,"katanya. Meski suah diingatkan, Budi Yako tetap membantah.
Jaksa KPK Arin juga mengkonfrontir BAP Yanti Maria dengan Bustami Yahya yang berbandi terbalik. Dimana dalam BAP nya, Yanti Maria mengaku pada tahun 2016 lalu sempat ditemui Bustami Yahya yang memberitahukan akan ada uang ketok palu tahun 2017. Jatah uang ketok palu itu akan diusahakan oleh Bustami Yahya atau Muhammadiyah.
“Saya lupa itu bulan berapa, yang jelas sebelum pengesahan APBD 2017, kata bang Bustami nanti ada rezeki untuk adek. Tapi Rp 100 juta dulu, sisanya nyusul. Kalau bukan bang Bustami yang ngsih, bang Muhammadiyah yang akan memberikanya,” kata Yanti Maria sambil menirukan percakapannya dengan Bustami Yahya.
“Saya tahu jika uang itu uang ketok palu, pada pada akhirnya saya tidak menerima sama sekali, baik di tahun 2017-2018,” sambungnya.
Pengakuan Yanti Maria di hadapan mejelis hakim itu langsung dibantah oleh Bustami Yahya. Menurut dia tidak ada percakapan yang seperti itu. “Saya tidak pernah mengatakan seperti itu. Karena saya tahu ada uang suap setelah ada OTT. Mungkin dia ( Yanti Maria) salah,” katanya.
Sementara itu, Budy Yako mengaku terima uang yang diberikan oleh Kusnindar. Namun dia mengklaim uang itu bukan untuk jatah ketok palu. Dia berdalih Kusnindar bayar hutang. “Itu Kusnidar bayar hutang, bukannya uang suap, ‘’ katanya.
Saat bersaksi, Budiyako juga sempat membuat Hakim Ketua, Yandri Roni emosi
karena selalu memotong pembicaraannya. "Kamu mungkin anggota dewan terhormat, tetapi di sini saya yang berkuasa. Jadi dengarkan dahulu, saya tidak peduli ini dilakukan atau tidak, saya hanya memberikan nasihat," katanya.
Selain itu, mengenai masalah pinjaman, Yandri Roni menyebutkan kepada Budiyako untuk membuktikan bahwa uang yang ia terima merupakan pembayaran hutang dengan menunjukkan bukti pinjaman. Karena, menurut dia, itu adalah logika hukumnya.
"Ketika kamu memang menyebutkan itu hutang, buktikan. Karena di sidang tipikor kamu yang harus membuktikan, tidak yang menuntut," tegasnya.
Kemudian saksi lainnya, Hasim Ayub juga mengaku tidak terima uang ketok palu. Dia beralasan pada masa itu kondisi kesehatanya sudah tidak sehat. “Kalau pengesahan RAPBD 2017 saya banyak di rumah sakit pak. Jadi saya tidak tahu jika ada uang untuk ketok palu. Karena saya fokos pada penyembuhan,” Katanya.
Saat ditanya saat pengesahan RAPBD 2018 apakah ada pembicaraan uang ketok palu di Praksi PAN, dia tidak juga tidak mengetahuinya. Dia mengaku jarang ikut rapat paripurna.
“Pada waktu pengesahan saya cuma isi absen saja, setelah itu pulang. Karena tidak kuat lagi. Aaya juga paksakan diri untuk memenuhi kuota agar korum, karena pak Gunerbur dari Partai PAN. Ada atau tidaknya bicara masalah uang saya tidak tahu,” tegasnya.
Bantahan serupa disampaikan Wiwid Ishwara. Dia mengaku tidak pernah menerima uang ketok palu seperti yang disampaikan yang lain. Selain itu, dia juga mengaku tidak menerima uang khusus Komisi III ataupun uang Banggar.
Setali tiga uang, Nurhayati mengaku baru tahu uang ketok palu 2018 karena suaminya yang bertindak sebagai distributor. Tetapi untuk 2017, dirinya tidak menerima uang ketok palu sepeserpun.
Muhammad Khairil juga tidak mengakui menerima uang ketok palu. Dia beralasan tidak ada urusan apapun dengan uang ketok palu. Dia mengaku baru tahu setelah pemberitaan di media saat OTT. Ketika itu dia sedang dalam perjalanan dinas.
Sementara itu, Nasrullah dalam kesaksianya mengaku menerima uang Rp 95 juta saat dirinya masih di dalam penjara lantaran terjerat kasus. Dia mengakui uang tersebut adalah uang ketok palu RAPBD Jambi 2017."Saya dikasih di bulan Maret, saat saya masih di dalam Lapas. Kawan kawan yang usahakan," katanya.
Uang itu diserahkan kepada dirinya oleh Poprianto. Penyalurannya dilakukan dengan cara tranfer. "Waktu itu Poprianto bilang, ada rezeki untuk abang. Hujan la rato bang, habis itu saya kirim nomor rekening milik istri saya. Kalau tidak salah uangnya sebesar Rp 95 juta. Nama yang ngrim ada Nur Hamida Gitu la yang mulia,"ungkapnya .
Nasrul mengaku telah mengembalikan uang tersebut saat bebas dari penjara. "Selang beberapa waktu saya bebas, sesudah terjadi OTT,"ujarnya.
Saksi lainnya, Rudi Wijaya dan Rahmat Eka Putra mengatakan telah mengembalikan uang ketok palu RAPBD Jambi 2017 jatah PKS pada Februari 2019 lalu. Jaksa KPK Isknadar Marowoto dan Arin Karinasari lalu mempertanyakan, kenapa setelah 2 tahun baru dikembalikan. Bahkan setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya beralasan tidak mengetahui cara mengembalikan uang tersebut.
"Apa uangnya sudah dipakai, jadi lama mengembalikan. Kan teman teman di partai Golkar paling duluan kembalikan uang," tanya jaksa. "Bingung pak, karena tidak tahu kembali kemana. Jadi uang itu disimpan dulu. Setelah rapat dengan Rudy Wijaya langsung dikembalikan," jawab Rahmad Eka Putra.
Di akhir sidang, ketiga terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi. Zainal Abidin akhirnya memberikan pernyataan terhadap beberapa keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.
Zainal Abidin menyebutkan secara gamblang bawa dirinya mengantarkan langsung uang ketuk palu di halaman rumah dinas. Selain itu, dia mengatakan Suliyanti memang tidak menerima uang tersebut. Tapi Suliyanti pernah mempertanyakan jatah uang tersebut kepada dirinya.
"Untuk Komisi III semuanya menerima uang khusus tersebut. Uang yang diserahkan Rp 175 juta tidak ada yang dipotong," katanya.
Kemudian, Effendi Hatta menjelaskan mengenai Yanti Maria Susanti yang pernah menanyakan uang ketok palu. Dia juga mengaku tidak percaya para anggota Komisi III yang terima uang 125 juta. " Karena semuanya sudah tahu bahwa jatah mereka setiap orang adalah Rp 175 juta rupiah," katanya.
Sementara Muhammadiyah tidak menyampaikan apapun. "Cukup yang mulia," katanya sembari mengatupkan tangannya.
Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengatakan sidang pekan akan menghadirkan 13 saksi. Salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. "Pak Zumi akan kita hadirkan lagi. Lalu Asiang, kontraktor dan dewan,"katanya usai sidang.(isw)