JAMBI - Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus suap Ketok Palu APBD Jambi 2017 dan 2018 dengan terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah tersebut menghadirkan 13 saksi dari Mantan Anggota DPRD Jambi diantarnaya dua politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rudi Wijaya dan Rahmat Eka Putra.
Keduanya mengaku baru mengembalikan uang ketok palu APBD Jambi 2017 tersebut di 2017 pada Februari 2019 lalu.
Terkait hal itu Jaksa KPK Iskandar Marwoto mempertanyakan kenapa baru mengembalikan uang tersebut setelah terjadi operasi tangkal tanggan (OTT) dan setelah dua tahun.
"Apa uangnya sudah di pakai, jadi lama mengembalikan, kan temen temen di partai Golkar paling duluan yang kembalikan uang" katanya, Selasa (7/1/2020).
Selanjutnya, Rahmat Eka Putra mengaku pihaknya bingung mau mengembalikan kemana uang tersebut. Sehingga harus dua tahun.
"Bingung, karena tidak tahu kembali kemana, jadi uang itu di simpan dulu, setelah rapat dengan Rudy Wijaya"tandasnya (isw)
Pencurian di Pungut Hilir Kembali Terjadi, diduga Pelaku yang Sama Pembobol Rumah Ketua KPU
Besok, 13 Mantan Anggota DPRD Jambi Dihadirkan Jaksa KPK Kepersidangan
Bobol Kamar 122, Eks Karyawan Hotel Wiltop Rugikan Tamu hingga Rp17,5 Juta
Pertimbangan Aspek Kemanusiaan, Kapolres Tanjabbar Beri Penangguhan Penahan Tersangka Lakalantas
Bekerja Di PLTG Batanghari, Warga Surabaya Ditemukan Bunuh Diri di Kosan