Tak Sampai Tiga Hari, Rizky Ditangkap Polisi

Senin, 06 Januari 2020 - 13:35:47 WIB - Dibaca: 9939 kali

()

JAMBI --  Rizky Ramadhan (23) warga Jalan HMO.Bafadhal Rt.06 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung Kota Jambi tersebut hanya hitungan hari berhasil di tangkap Polisi Polsek Pasar.

Rizky ditangkap lantaran mencuri motor Suzuki FU milik Alex Sander di Kosan Rahayu Jln.HMO Bafadhal Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi.

Kapolsek Pasar AKP Indra Wahyu Dwi Setiawan mengatakan pihaknya menangkap tersangka lantaran melakukan pencurian motor dengan kunci duplikat. "Kita tangkap, dan dia berusaha melawan dengan senjata revolver. Tetnyata senjata itu senjata mainan,"katanya, Senin (6/1/2020)

"Akibat hal itu tersangka di lumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kakan,"sambungnya.

Menurutnya, senjata tersebut dalam beraksi sengaja digunakan untuk menakut-nakuti para korban. "Senjata itu senjata mainan korek api awalnya tapi digunakan untuk nakut-nakuti korban,"ucapnya 

Indra menegaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Lex Sander. "Dasar kita LP/ B - 01 / I / 2020 / SPK I, tgl 02 januari 2020, pelapor an. Alex Sander,"ujarnya.

Tersangka di tangkap di rumahnya yani di Jalan HMO.Bafadhal Rt.06 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. "Minggu (5/1/2019) sekitar pukul 15.30 Wib kita amankan,"ungkapnya 

Menurutnya, tersangka tersebut melakukan pencurian motor,  Kamis 02 Januari 2020. Tersangka saat itu masuk ke dalam kosan melalui pintu depan yang tidak terkunci. "Selanjutnya pelaku masuk ke parkiran sepeda motor dan mengambil sepeda motor korban yang diletakkan di Parkiran,"jelasnya 

Selanjutnya, tersangka dengan menggunakan kunci duplikat. Korban yang saat itu ketika sedang tidur di kamar kos di lantai II. "Waktu itu tidur jadi motor yang di parkiran di bawa kabur tersangka motor Suzuki FU warna biru hitam,"sebutnya

Jika di uangkan, nilai kerugian korban mencapai  Rp 7 juta."Tapi motor nya belum terjual kalau terjual lumayan nilainya," tandasnya (isw)





BERITA BERIKUTNYA