JAMBIONE.COM, JAMBI -- Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro memberikan kebijakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan atas dasar aspek kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap tersangka lakalantas tunggal, Sukardi (43).
"Tindakan yang kita lakukan saat ini adalah salah satu bentuk implementasi program prioritas Kapolri yang terbaru, salah satunya adalah penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,"katanya.
Menurutnya, penyidik Lakalantas tetap profesional menangani perkara ini sesuai dengan prosedur. Namun, kita mencoba memberikan suatu keadilan dengan pertimbangan manfaat dan aspek kemanusiaan.
“Sukardi (red, tersangka) kita lihat latar belakang dia membonceng ini karena alasan kemanusiaan. Dirinya membantu korban memberikan tumpangan ke Kuala Tungkal, rencananya hingga ke Pelabuhan. Namun, belum sampai ke tempat yang dituju, ditengah perjalanan mereka mengalami musibah lakalantas,"ujarnya
Guntur menegaskan karena hal itu pihaknya memberikan kewenangan yang kita miliki dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Sukardi ini.
“Mudah-mudahan di proses berikutnya (red, sidang) mendapatkan hukuman seringan mungkin, karena pihak keluarga korban memberikan rekomendasi melalui mekanisme Restorative Justice atau jalur penyelesaian perkara diluar jalur pengadilan,”ucapnya
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan pesan untuk masyarakat umum yang berkendara di jalan, silahkan berkendara dengan mematuhi standar keselamatan pribadi, keselamatan penumpang, kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
“Jika berkendara tidak memenuhi keselamatan pribadi maupun perlengkapan, jika terjadi musibah undang-undang lalulintas jelas bahwa lalai ataupun sengaja itu sudah ada sanksinya,"sebutnya
"Dan jangan sampai masyarakat yang berkeinginan membantu orang, tapi terkena musibah akhirnya menjadi permasalahan bagi dirinya. Ini menjadi suatu pelajaran yang penting bagi semua masyarakat, khususnya pengguna jalan,”tutupnya .
Untuk diketahui kecelakaan lakalantas tunggal sepeda motor (jenis Suzuki Titan, red) itu terjadi di jalan Prof. dr. Sri. Soedewi (jalur dua parit gompong) Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (15/12/2019) lalu
Lakalantas tunggal itu menyebabkan seorang penumpang bernama Arsyad (37) meninggal dunia di TKP atau di lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor bernama Sukardi (43) ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Satlantas Polres Tanjab Barat (isw)
Bekerja Di PLTG Batanghari, Warga Surabaya Ditemukan Bunuh Diri di Kosan
Duit Mata Uang Euro Milik Warga Jerman Hilang Dihotel Loemajan, Diduga Dibobol Maling
Hasil Tangkapan Narkotika 3 Bulan Terkahir di 2019 Dimusnahkan Polda Jambi
Imigrasi Klas I TPI Jambi Tunda Penerbitan 310 Paspor, Diduga Akan Jadi TKI Ilegal