JAMBI - Imigrasi Klas I TPI Jambi menunda sebanyak 310 penerbitan paspor sepanjang 2019. Hal itu disebabkan para pemohon diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural atau Ilegal dan mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangngan Orang (TPPO)
Kelala Imigrasi Klas I TPI Jambi Heru Santoso Ananta Yhuda mengatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sepanjang tahun 2019 pihaknya juga menunda penerbitan paspos terhadap 310 orang pemohon tersebut. "Kita mencurigai akan di salah gunakan dan kita antisipasi TKI non Prosedural,"katanya, Senin (30/12/2019)
Menurut Heru imigrasi yang ia komandoi tersebut telah menerbitkan sebanyak 19.343 paspor. "Sejak Januari 2019 hingga saat ini,"ujarnya.
Heru menegaskan 13.933 paspor diantaranya diterbitkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
"5.410 paspor lainnya diterbitkan oleh Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kabupaten Bungo,"tegasnya.
Pembuatan paspor yang di diduga akan di salah gunakan itu terjadi di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebanyak 243 pemohon. Sedangkan pada unit kerja di Kabupaten Bungo ada 67 permohonan yang ditunda."Kantor Canang juga dan kita total 310,"tandasnya (isw)
Oknum Polisi Beking Illegal Drilling Ditembak, Terancam Pasal Berlapis, Narkoba, TTPPU dan UU Darura
Terbukti Jual Gas LPG Subsidi di Atas Rata Rata, Kapolres Tanjabbar Ancam Tindak Tegas
Berikut Dua Nama Yang Ditangkap Bersama Oknum Polisi Pembeking Ilegal Driling
Breaking News !!! Oknum Polisi Pembeking Ilegal Driling Ditangkap