Oknum Polisi Beking Illegal Drilling Ditembak, Terancam Pasal Berlapis, Narkoba, TTPPU dan UU Darura

Sabtu, 28 Desember 2019 - 11:10:43 WIB - Dibaca: 4392 kali

()

JAMBI – Beking illegal drilling yang selama ini diburu akhirnya tertangkap. Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditanarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan oknum polisi anggota Polres Batanghari, Bripka Eko Sudarsono (40) alias Eko Rondo, warga Komplek Pertamina Karang Anyer Kecamatan Bajubang, Kab u p a t e n Batang Hari yang menjadi beking illegal drilling minyak ilegal. 

Eko Sudarsono pun dihadiahi timah panas di paha kanannya. Hal itu dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan terhadap tim gabungan yang melakukan penangkapan. Penangkapan itu sendiri dilakukan di Desa  Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Jumat (27/12/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi m e n g a t a k a n p i h a k n y a telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan pembekingan terhadap kasus illegal drilling. “Dia (Eko) tersebut terlibat dalam kasus illegal drilling,”katanya di RS Bhayangkara.

Edi menegaskan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tembak terukur di bagian kaki. “Berusaha melawan tim, jadi eksekusi secara terukur,”ungkapnya.

Menurut Edi, pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait peran tersangka dalam kasus illegal drill-ing itu. “Apakah dia itu sebaga i p e m o d a l at au bekingnya atau dia juga punya sumur, semua kita dalami,”ucapnya.

Dalam kasus ini kata dia tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).”Tindak pidana migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”ujarnya.

Sementara itu saat ditanya terkait dengan sopir yang dibebaskan tersangka beberapa waktu lalu. Edi menegaskan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait kasus itu. “Iya, semua kita dalami dulu semuanya,”ungkapnya.

S a a t d i t a n y a a d a k a h nantinya akan disangka dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU). Edi menegaskan hal itu tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan. “Bisa saja nanti, kita lihat hasil pemeriksaan,”ungkapnya.

Edi menyebutkan jika tersangka tersebut sudah didisersi oleh Polres Batanghari. Namun ia juga tidak pernah masuk kerja sebagai anggota Polri. “Aktif dia ini, sudah kena disersi tapi bandel,”tandasnya

Sementara itu  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Yudha mengatakan pihaknya juga akan mendalami dari mana asal sejata api dan peluru yang dimiliki tersangka. “Kita akan dalami senjata api dan peralatan lainnya,”katanya.

Tidak hanya itu, kepemi likan senjatanya juga akan didalami. Jika memang nanti  terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal lainnya lagi. “Kita akan dalami dulu, ya, senjata dan lainnya. Bisa jadi kena UU darurat,”ucapnya.

Yudha menegaskan dari pengeledahan itu  di mobil tersangka merek Daihatsu Xenia warna hitam B 1979 DES ditemukan barang bukti satu buah rompi anti peluru polisi, dua bilah.senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan BRI atas nama Eko Sudarsono, satu buah nota pembayaran minyak dan dua butir peluru senjata api revolver. “Itu barang bukti nanti kita kembangkan lagi,”ucapnya.

Kemudian melakukan penggeledahan  di mobil tersangka yakni mobil Pajero Sport warna hitam BH 1961 MI ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang, sasu buah Hp Anroid merek OPPO, satu butir amunisi revolver, satu lembar STNK atas nama Seno, dan 1 lembar KTP. “Di mobil satunya lagi kita juga temukan barang bukti lainya,”tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan tersangka juga sebagai pengguna sabu. Hal itu terungkap dari pengakuannya saat diinterogasi sementara. “Tadi sudah kita tanya dikit pakai sabu atau pengedar. Dia ngaku pengguna,”katanya.

Menurut Eka, saat dila ku k a n p e n a n g k a p a n ditemukan narkotika jenis sabu dari tersangka. “Ada BB sabu 0,20 gram dari tersangka,”tandasnya.

Tersangka tersebut sebelum ditangkap sempat bersembunyi  di rumah  Irsanto alias Pesek yang berada di Desa Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. 

Selanjutnya tm bergerak cepat dan melakukan pengejaran dan pengepungan di rumah Irsanto. Dan pada saat dilakukan penangkapan kepada tersangka. Eko smepat berupaya melawan dan berupaya melarikan diri. Dengan keadaan mendesak tim gabungan yang melakukan penangkapan melakukan tindakan kepolisian secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka, dan selanjutnya tersangka berhasil ditangkap dan kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.

Diberitakan sebelumnya pada 15 Desember 2019 lalu, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan dan pengejaran serta melakukan proses sebagaimana mestinya.

Sebelumnya penangkapan dilakukan terhadap tersangka illegal drilling pada  12 Desember 2019 sekitar pukul 08.30 wib di RT 05 Desa Ladang Peris Ke c a m a t a n B aj u b a n g Kabupaten Batanghari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Martino Dwi Hendriko warga Batumata 10 Blok B Kecamatan OKU Timur Kabupaten Medang Suku, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selaku sopir truk dangan nomor polisi  Nopol BG 8948 UE.

Kemudian mengamankan Arwin Yaulanda warga Lais Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Muba Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) selaku kenek truk BG 8948 UE. Selanjutnya tim gabungan juga mengamankan satu sopir truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BG 8524 B yang melarikan diri dengan dibantu oleh anggota polisi.

Kejadian itu, informasinya berawal saat tim gabumgan akan membawa  truk bermuatan minyak ilegal tersebut ke Mapolsek Bajubang. Namun, tiba-tiba datang satu unit mobil  Mitsubishi Pajero warna hitam menghadang petugas di jalan dengan melintangkan di depan truk pengangkut minyak dengan maksud untuk membebaskan truk tersebut.

Setelah berhenti mengadang turun Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo dari mobil Mitsibishi Pajero hitam tersebut. Kemudian terjadilah keributan dengan personel Polsek 

Bajubang yang tergabung dengan Satgas Illegal Drilling. Selanjutnya  Bripka Eko Sudarsono membawa seorang sopir PS truk Canter BG 8524 B dan melarikan diri.Dari kasus ini, polisi memgamankan minyak sebanyak lebih kurang 6000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam enam buah tedmond kapasitas 1000 liter yang terdapat di  truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BG 8948 UE.

Kemudian kurang lebih 6000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam  enam buah tedmond kapasitas 1000 liter yang terdapat di truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BG 8524 B.l yang pemiliknya dibawa kabur oleh Bripka Eko Sudarsono aggota Polres Batanghari.(isw)

 





BERITA BERIKUTNYA