Bobol Kamar 122, Eks Karyawan Hotel Wiltop Rugikan Tamu hingga Rp17,5 Juta

Senin, 06 Januari 2020 - 13:17:13 WIB - Dibaca: 3240 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI--- Mantan karyawan Hotel Wiltop Jambi, Riki Adi Kristian (38), warga Jl Rantau Jaya  RT004 Kelurahan Rantau Rasau Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabtim harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran membobol kamar 122 lt 1 Hotel Wiltop Jambi. Akibatnya, pengunjung menderita kerugian hingga Rp 15.700 000. 

"Dia mantan karyawan, dan merugikan pengunjung Rp 15.700.000,"kata Kapolsek Pasar AKP Indra Wahyu Dwi Saputra, Senin (6/1/2020).

Tersangka sempat berhasil melarikan diri ke luar Sumatera selama lebih kurang satu tahun. "Dia ini mantan karyawan sana, berhenti.  Terus karena tahu celah di sana (Hotel Wiltop) dia membobolnya,"ungkap

Indra. Indra juga  menegaskan kamar yang dibobol tersangka  yakni kamar 122 lt 1 yang dihuni Yuswandi Eko Putra (39) warga Jl Baru Talang Minuman RT 12 Kelurahan Teratai Kecamatan Mauro Bulian Kabupaten Batanghari. Total kerugian korban akibat aksi tersangka mencapai Rp 15.700.000. "Dari kamar itu dia berhasil mengambil iphone 6S, jam dan sejumlah perhiasan,"ujarnya.

Tersangka ditangkap pada Kamis (3/1/2020)  tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Pasar. "Tidak melawan jadi ya dibawa saja,"sebutnya.

Riki Adi Kristian mengaku dirinya mengambil barang barang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari. "Iya, saya jual, tinggal jam  saja. Saya ke Jawa dua tahunan kalau ga salah,"sebutnya.

Dia mengaku baru dua bulan di Jambi karena menjenguk sang bapak yang sakit. "Sakit itu lah makanya ke Jambi,"tandasnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA