JAMBI - Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018 dengan terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadyah tersebut akan mengahdirkan sebanyak 13 orang saksi dari Mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019.
Ke 13 orang itu dihadirkan ke persidnagan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (7/1/2019) besok.
Para mantan dewan itu yakni Nasrullah Hamka, Arrahmat Putra Wijaya, Rudi Wijaya, Supriyanto, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Budi Yako, Muhammad Khairul, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti.
Sumber Jambi one menyebutkan ke 13 itu dihadirkan dalam persidangan besok."Iya, mereka semua yang dihadirkan itu,"kata sumber terpecaya itu,"Senin (6/1/2019)
Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengatakan jika pesidangan akan di lakukan pada tahun 2020 minggu pertama. "Iya, yang jelas awal bulan di 2020,"katanya ketika itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Zainal Abidin, Nelson Fredy sat di konfirmasi terkait 13 daksi tersebut mengatakan ada 13 saksi yang akan di hadirkan di persidangan. "Ya, katanya ada 13 saksi untuk sidnag besok," katanya singkat (isw)
Bobol Kamar 122, Eks Karyawan Hotel Wiltop Rugikan Tamu hingga Rp17,5 Juta
Pertimbangan Aspek Kemanusiaan, Kapolres Tanjabbar Beri Penangguhan Penahan Tersangka Lakalantas
Bekerja Di PLTG Batanghari, Warga Surabaya Ditemukan Bunuh Diri di Kosan
Duit Mata Uang Euro Milik Warga Jerman Hilang Dihotel Loemajan, Diduga Dibobol Maling