JAMBI -- Urine positif dan ditemukan tiga butir pil ekstasi EP (28) warga lorong Cendana, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi tersebut di tangkap Tim Subdit I Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Ia ditangkap diduga akan transaksi narkotika jenis ekstasi di parkiran hibruan malam NYX yang ada di Komplek Abadi Hotel, Jalan Prof. HMO. Bafadhal No.111, Sungai Asam, Kecamatan Psar Jambi, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komges Pol Eka Wahyudianta mengatakan kita tangkap di parkiran NYX. Diduga ia menjadi penegdar narkotika tempat hiburan malam. "Kita tangkap bersama BB nya, diduga ia akan edarkan di tempat hibruan malam,"katanya, Jum'at (17/1/2020)
Dari tangan EP polisi menemukan barang bukti ektasi sebanyak tiga butir yang siap di edarkan. "BBTiga butir,"ucapnya
Menurut Eka, penangkapan EP merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni Sintia kasir Octopuss wellness Hotel & Spa Jambi dan Koko Mancini alias Riko warga Medan, Sumatera Utara pengunjung tempat tersebut beberapa waktu lalu. "Kita ungkap EP dari kasus sebelumnya (red, Sintia dan Riko),"ujarnya.
Saat ini masih di lakukan pemeriksaan intensif. Hal itu di lakukan untuk mencari dari mana asal narkotika itu. "Kita masih dalami,"sebutnya.
EP hasil tes urinenya di nyatakan positif mengandung zat natkotika. "Pistif urine nya. Sekarang kita tahan dia,"tandasnya (isw)