JAMBI -- Fikry (41) dan Eka Wati (41) warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo Kota Jambi dan Maryanto warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan ketiganya terlibat dalam kasus pencurian rersebut."Fikir melawan jadi diberi tindakan terkur di kedua kakinya,"katanya, Jum'at (17/1/2020)
Dover menyebutkan korban yang saat itu akan beribadah di Gereja memarkirkan kendaraan roda duanya jenis Honda NMax BH 2441 MX di plataran parkir. "Namun, usai melaksanakan ibadat korban terhenyak, karena kendaraannya sudah tidak berada di lokasi,"ujarnya.
Penangkapan itu di lakukan atas dara laporan korban di Polsek Kotabaru dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B- 922/XII/2019/SPKT I/ polsek kota baru tanggal 30 Desember 2019.
"Berbekal laporan tersebut tim Satuan Reskrim Polresta Jambi bekerjasama dengan Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan,"ucapnya.
Selnjutnya, tim mendapat informasi keberadaan kedua tersangka dan dilakukan pengejaran serta penangkapan dikediamannya di Jalan Kapten Pattimura No 12 RT.06 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
"Tersangka Fikry ini sempat melarikan diri dengan melompat pagar belakang rumahnya, sehingga kita berikan tindakan tegas secara terukur yang mengenai kedua betisnya," ujarnya.
Ditambahkannya, dalam menjalankan aksinya, sepasang suami istri ini memiliki peran yang berbeda. Dimana, sang suami yang melakukan eksekusi dan istrinya melihat situasi sekitar lokasi.
"Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kami juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Yosep Marinto warga Musi Rawas," tandasnya (isw)