Jambione.com, MUARA BUNGO - Gara gara maling uang di kotak amal masjid, Robyal Mukminin tak bisa berbulan madu. Pria 27 tahun yang baru dua hari menikah ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Bungo, Senin (27/1). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pengantin baru tersebut harus mendekam dalam tahanan Polres Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, tersangka sudah diburu anggotanya sejak akhir Desember 2019 lalu. Tersangka merupakan pelaku pencurian dua kotak amal di Masjid Al-Ikhwan, di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, 24 Desember 2019 lalu.
‘’ Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan. Tersangka ditangkap di kawasan Simpang Saumel, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, ke arah Bungo, Senin kemarin,’’ katanya.
Hendra menjelaskan, aksi pencurian dua kotak amal yang dilakukan Robyal Mukminin tersebut sempat viral di media sosial (Medsos), karena terekam CCTV masjid. Kejadiannya pada tanggal 24 Desember 2019 lalu, sekitar sekitar pukul 08.30. Ketika itu, tersangka menuju Masjid Al-Ikhwan menggunakan sepeda motor. Pelaku memakirkan sepeda motor di depan masjid.
Lalu pelaku masuk melalui pintu utama masjid dan langsung menuju kotak amal. Kemudian dia mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng dan kunci pas, yang saat itu sudah dia siapkan. Setelah kotak amal terbuka, tersangka lalu menjarah uang yang ada didalamnya dan memasukkannya ke dalam baju lengan panjangnya. Kemudian kabur meninggalkan masjid.
‘’ Tersangka tidak tahu perbuatannya terekam CCTV yang ada dalam masjid. Jumlah uang dalam dua kortak amal tersebut kurang lebih Rp 5 – Rp 7 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut dia habiskan untuk berfoya-foya,’’ jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian itu sendirian. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti sepasang sepatu merek Ardiles warna putih, dan satu helai celana jeans warna biru, jam merk Kademan, 1 tas kecil merk jeep warna coklat, dompet merk levis warna coklat, dan 1 unit Hp nokia warna hitam. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(yad)