Jambione.com – Polres Kudus memanggil delapan orang terkait aktivitas penambangan tanah (galian C) ilegal di Desa Klumpit, Gebog. Selain karena aktivitas tak berizin, pemanggilan mereka juga menyusul tewasnya empat bocah di lokasi itu. Rencanya, polres masih akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto. Delapan orang yang telah diperiksa, dua orang pengelola penambangan tanah ilegal, empat orang pemilik lahan, dan dua orang pembeli tanah hasil aktivitas galian C.
Pihaknya masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Pihak korban beberapa waktu yang lalu sudah diminta hadir di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan. Namun, mereka belum bersedia hingga sekarang. ”Keluarga korban sudah kami datangi. Mau kami mintai keterangan juga. Namun mereka belum bersedia, karena masih dalam suasana berkabung,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Kduus meninjau lokasi galian C. Rencananya, pihaknya mengundang kepala Desa Klumpit, penambang, pemilik alat berat, dan dinas terkait. Pihaknya ingin memastikan duduk persoalan galian C ilegal itu. Namun rencana itu mundur. ”Seharusnya hari ini (kemarin, Red). Tapi diundur minggu depan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kudus Rinduwan.
Diketahui, aktivitas galian C di wilayah ini sudah dilarang. Papan larangan juga telah terpasang di lokasi. Dalam papan larangan itu, berisi informasi jika dilarang melakukan aktivitas galian C di lokasi tersebut. Karena bukan kawasan pertambangan. Aktivitas tersebut, melanggar Perda Provinsi Jateng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Provinsi Jateng. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelakukanya diancam pidanan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain pasal yang tercantum dalam papan larangan, pihaknya menilai aktivitas penambangan itu juga melanggar peraturan perundang-undangan dan Perda RTRW. Bisa dikenakan sanksi dengan UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 ayat 3.(ks/daf/lin/top/JPR)