Diperiksa Sebagai Terdakwa, Minta Maaf Kepada Masyarakat Jambi

Sambil Nangis, Zainal Cs Ngaku Menyesal dan Malu

Selasa, 28 Januari 2020 - 07:49:55 WIB - Dibaca: 2898 kali

()

JAMBI- Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah memasuki babak akhir. Senin (27/1) kemarin, ketiga mantan angggota DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa sebagai terdakwa. Ketiganya mengakui menerima uang ketok palu dan uang jatah tambahan untuk komisi III.

Ketiganya mengakui apa yang telah mereka lakukan melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun di luar penghasilan sah. Zainal, Effendi dan Muhammadiyah juga mengaku sadar bahwa apa yang telah mereka lakukan itu adalah salah dan melanggar hukum.  Ketiganya pun nampak sedih dan meneteskan air mata saat menyampaikan penyesalan terhadap tindakan yang sudah mereka lakukan.

Zainal Abidin misalnya. Di awal pemeriksaan, dia mengaku menerima uang ketok palu sebanyak dua kali. Uang tersebut diserahkan Kusnindar Rp 100 Juta setiap penerimaan. "Uang tersebut kami terima setelah pengesahan APBD 2017," katanya.

Zainal menjelaskan, tahap pertama uang tersebut diantar ke rumahnya. Lalu yang tahapo ke dua dia ambil di parkiran kantor DPRD Provinsi Jambi. Saat menerima uang tersebut, Zainal mengaku tidak banyak bertanya karena sudah paham uang tersebut adalah hadiah dari ketok palu.

"Saya juga saat itu juga mengambil jatah Nurhayati. Saya antar langsung kepadanya. Malahan sebelum ketemu, saya banyak menanyakan kepada masyarakat dimana rumahnya sampai saya minta untuk keluar. Saya serahkan uang tersebut dan Nurhayati tidak bertanya apapun," jelasnya.

Selain itu, mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin menyebutkan bahwa fee 0,25 persen jatah tambahan untuk komisi III dari Paut Syakarin diberitahu oleh Dodi Irawan selaku Kadis PUPR saat itu. Ia menjelaskan, saat diberi tahu, memang tidak semua anggota Komisi III hadir saat itu. Namun dia memastikan semua anggota Komisi III mengetahui hal ini dan menerima uang tersebut.

 "Uang itu saya tanya kepada Pak Dodi dapatnya darimana dan dijawabnya uang tersebut akan diberikan oleh Paut Syakarin. Saya meskipun tidak dekat dengan Paut, tapi saya kenal karena satu partai dan juga dia sebagai Bendahara Demokrat," katanya.

Distribusi uang tersebut pertama kali dilakukan di Bogor saat ada kegiatan.

Pihaknya menghubungi seluruh anggota untuk datang ke kamar mengambil uang yang sudah dibagi rata dan tinggal diambil saja. "Hanya saja saya lupa uang tersebut didalam kantong atau amplop. Saat itu ketika diminta untuk ambil ada beberapa orang yang tidak bisa dihubungi. Saya yakin semuanya terima karena tidak ada satupun anggota yang komplain kepadanya," tandasnya.

"Demi Allah pak hakim, saya berani bersumpah atas nama saya dan keluarga saya bahwa mereka semua anggota komisi III telah menerima uang ketok palu tersebut, " tegasnya.

Setelah itu hakim mempertanyakan tentang uang titipan untuk Suliyati yang menurut keterangan Kusnindar dititipkan kepadanya. Namun dengan Tegas Zainal  membantahnya. "Keterangan dari Kusnindar itu tidak benar yang mulia," katanya. Sambil meneteskan air mata Zainal menyampaikan bahwa dirinya sangat menyesali dan malu atas perbuatannya.

Pengakuan serupa diungkapkan Effendi Hatta saat diperiksa sebagai terdakwa. Dia mengaku mendapat jatah uang ketok palu dari Kusnindar sebesar Rp 300 juta. Rp. 200 juta langsung diambil untuk dirinya. Sedangkan Rp 100 juta diminta Kusnindar untuk diserahkan kepada Hasani Hamid.

"Awalnya, saya tidak pernah dihubungi oleh Kusnindar. Tapi saya ditanya oleh Nasri Umar apakah ada dihubungi Kusnindar atau belum saat itu. Setelah itu barulah saya terima uang tersebut dari Kusnindar," katanya.

Effendi Hatta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil jatah Karyani, seperti yang disebutkan oleh Kusnindar sebelumnya. "Itu tidak benar. Saya memang menerima tetapi tidak pernah  mengambil hak orang," tegasnya.

 Selain itu, dia juga mengaku dapat uang dari Komisi III sebesar 175 juta. " Dua tahap penyerahannya. Pertama di acara bintek Bogor dan yang kedua dapat di rumah Zainal Abidin," jelasnya.  

Effendi Hatta menegaskankan bahwa seluruh anggota Komisi III dapat jatah dan menerima uang Rp175 Juta. Menurut dia, uang tersebut pertama kali diserahkan oleh Hasanudin di parkiran bandara sebelum berangkat bintek ke Bogor. Uang yang didapat itu masih tergabung dan belum dibagikan.

"Hasanudin saat itu hanya mengantarkan saja tanpa ada bicara apapun. Mentok disampaikan adalah ini dari Paut Syakarin. Uang yang didapat ini langsung dibagikan kepada seluruh anggota di Bogor. Untuk Eka Marlina, Wiwid Ishwara, dan Yanti Maria dititipkan kepada Fachrur Rozi saat itu," ungkapnya.

Kemudian, tahap  ke dua, dia mengantar Zainal Abidin ke rumah Paut Syakarin karena tidak tahu alamat rumah. Dia hanya sebatas mengantar saja dan duduk di luar. Setelah itu, dia pulang ke rumah.

"Sebelum pulang saya diberikan Pak Zainal jatah itu. Isinya Rp. 150 juta. Selebihnya saya tidak tahu apakah mengambil atau tidak. Termasuk juga yang dititipkan kepada Fachrur Rozi apakah sampai atau tidak, karena tidak ada komplain," jelasnya.

‘’Memang sebelum ambil uang kedua untuk Rp 150 Juta itu, Yanti Maria ada menanyakan kepada saya mana lagi sisanya. Saat itu saya jawab saja tanya Pak Zainal," tambahnya.

‘’Saya sangat menyesali Perbuatan saya ini dan saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jambi, ‘‘katanya dengan mata berkaca kaca.

Terdakwa lainnya, Muhammadiyah mengaku menerima uang ketok palu dari Apif Firmansyah sebanyak Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Apif kepada adiknya, Iwan. Sebelum itu, menurut Muhammadiyah, sebenarnya Apif memberi saran untuk uang tersebut diganti proyek saja.

"Saya juga bilang saat itu atur saja. Kalau bisa jangan kurang dari angka tersebut kalau perlu lebih. Hanya saja itu tidak jadi. Dia diberikan uang Rp 100 Juta, karena Gubernur tidak menyetujui hal tersebut," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Muhammadiyah, dia yang sedang dalam penyelesaian disertasi, meminta bantuan kepada Plt Kadis PUPR kerika itu, Dodi Irawan untuk membantu proses penyelesaian tugas Doktoralnya. Waktu itu dibantu oleh Dodi sebesar Rp 50 Juta. Uang tersebut  diantar oleh anak buah Dodi.

 "Saya Baru tahu dibelakang setelah ada penjelasan dari Kusnindar bahwa uang yang diberikan Dodi itu bukanlah bantuan. Tapi uang ketok palu," ujarnya. Lalu sisanya, Rp 30 Juta dia terima dari Kusnindar. Potongan langsung Rp 20 Juta karena ada urusan piutang dengan Kusnindar. "Uang tersebut semuanya sudah dikembalikan," katanya.

Saat member keterangan Muhammadiyah tampak meneteskan air mata. "Saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini. Saya minta maaf sebesar-besarnya terutama kepada istri, anak-anak dan keluarga saya. Dan seluruh masyarakat Jambi,’’ujarnya dengan mata berkaca kaca.(cr4)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA