Jambione.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto politikus PDI Perjuangan Harun Masiku di websitenya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini diharapkan untuk memudahkan masyarakat menemui Harun yang kini menjadi buronan lembaga antirasuah.
“Untuk memaksimalkan upaya pencarian tersangka HAR, KPK memajang DPO tersebut pada website KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (30/1).
Lembaga antirasuah mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat atau kepada KPK. “Pelaporan itu dapat melalui telepon kantor atau call center KPK di 198,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK mengakui mantan caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK mendeteksi keberadaan Harun tersebut saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1).
“Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” ucap Ali.
Harun Masiku diketauhi hingga kini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat operasi senyap terjadi, KPK gagal menangkap Harun. Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK.
Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini.
KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun Masiku. Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (sumber:jawapos.com)
Update Virus Korona: 170 Orang Meninggal, 8 Ribu Lainnya Terinfeksi
Warga AS-Jepang Tinggalkan Wuhan, RI Masih Tunggu Izin Tiongkok
Gila Harta, Wanita ini Gugat Cerai Suami, Eeh Tertipu Sopir Ngaku Pengusaha
27 Tahun Mengurung Diri, Rambut Perempuan Ini Jadi Menggimbal
Usai Corona, Ditemukan Virus Dalam Es 15 Ribu Tahun di Tibet
Tiga Terdakwa Ketok Palu Nangis Depan Hakim, Ngaku Salah dan Malu