Jambione.com, KUALATUNGKAL- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus salah satu bandar narkoba yang biasa beroperasi di kawasan Tungkal Ulu. Tersangka bertinisial FH (24) alias Dayat merupakan warga RT 11, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu. Pemuda bertubuh gempal itu disergap anggota, di Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (3/1) malam.
Bersama tersangka polisi menyita barang bukti 17 paket sabu seberat 1 kilo dan 50 butir pil ekstasi. Selain itu juga disita sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Lalu, dua buah hp, korek api gas, uang, timbangan, kartu ATM, dan satu buah tas pinggang.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro dalam pers rilisnya mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) anggotanya. Dia diketahui sudah berulang kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Tungkal Ulu.
Berdasarkan informasi, maka dilakukan pemantauan terhadap gerak gerik tersangka. Dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawan di rumahnya. "Hasil penggeledahan, kita mendapatkan barang bukti sabu lebih kurang 1000 gram (1 kilo) dan 50 butir inex (ekstasi," katanya.
Menurut Guntur, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka punya jaringan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dia mengaku mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari kurir yang diperintahkan sesorang (napi) dari dalam Lapas Kualatungkal . " Keterangan dari tersangka, narkoba itu didapat dari orang yang ada di dalam lapas. Dan ini akan kita kembangkan,"ungkapnya.
Guntur mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kualatungkal untuk mengungkap jaringan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau mati. (son)