Jambione.com, KERINCI - MRD (46) Warga Lubuk Suli, kecamatan Depati Tujuh, Kerinci, diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci, pada saat akan bertransaksi narkoba jenis Sabu, Selasa (11/02).
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Safrizal, SH, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib siang, berawal dari laporan masyarakat ada seseorang yang sedang bertransaksi Narkotika di rumah yang berlokasi di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.
"Ya, sekitar jam dua siang tadi mendapat laporan masyarakat di salah satu rumah ada transaksi jual beli narkoba," ungkap Kasat.
Kemudian anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat petugas sampai di rumah tersangka, petugas mendapati tersangka MRD sedang berdiri di pintu belakang rumahnya bersama dengan 2 (dua) orang, yaitu RFD dan S, kemudian petugas mengamankan tersangka MRD.
Selanjutnya terang Kasat Narkoba, dilakukan penggeledahan pada diri tersangka ditemukan satu buah dompet merk toko emas yang berisikan satu bungkusan plastik warna bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu.
"Ditemukan shabu dari dompet, dua bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan plastik warna bening, tiga bungkusan plastik warna bening satu pipet plastik, satu buah gulungan kertas timah, uang tunai sejumlah Rp3.950.000, dua unit HP merk SAMSUNG dan NOKIA dan satu buah korek api gas,"jelasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(sau)