JAMBIONE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, Kamis (13/02).
Sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima saksi yakni Sofyan Ali, Luhut Silaban, Tajdjudin Hasan dari Fraksi PKB. Selanjutnya Rudi Wijaya dan Arakhmad Eka Putra dari PKS.
Sofyan Ali mengatakan dirinya menerima uang ketok palu 2017 sebanyak 200 juta. Uang itu ia terima dari Kusnindar. "2018 saya tidak terima, saya terima 2017 sebanyak dua kali dari Kusnindar," ujar Sofyan Ali dalam persidangan yang diketui Morailam Purba.
Namun menurut anggota DPR RI ini, uang yang ia simpan di lemari itu sudah dikembalikan ke rekening KPK. "Uangnya sudah saya kembalikan 2018 akhir. Saya setor ke rekening KPK," sebutnya.
Untuk 2018 kata dia, dirinya pernah ditelepon oleh Saipudin. Tapi dirinya menolak untuk bertemu. "Saya menolak ketemu, dan saya juga menolak hadir paripurna karena menurut saya RAPBD itu cacat hukum, ada proses yang tidak dilalui tapi mau disahkan di paripurna," katanya.
Belakangan diketahui, jatah uang ketok palu untuk Fraksi PKB diterima oleh Tadjuddin Hasan. Namun Sofyan mengaku sudah melarangnya. "Saya sudah bilang jangan," sebutnya.
"Waktu saya mau ke Jakarta saya ketemu Tadjuddin di bandara, dia bilang sama saya kamu ini penakut nian," tutupnya.(cr4)