DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Digelar 9 Desember 2020

Selasa, 14 April 2020 - 18:52:06 WIB - Dibaca: 2507 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI - KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR sebelumnya sudah bersepakat bahwa akan menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020. KPU sendiri sudah siapkan 3 opsi pelaksanaan lanjutan pilkada serentak, yaitu Desember 2020, Maret 2021 serta September 2021.

Namun saat ini, beredar surat kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Didalam rapat tersebut didapatkan 2 kesimpulan yang dilakukan hari ini, Selasa (14/4/2020).

Isi dari kesimpulan tersebut adalah yaitu Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Sebelum dilaksanakan lanjutan tahapan pilkada serentak, akan dilakukan rapat kerja untuk membahas kondisi terakhir penanganan wabah Covid-19 setelah masa tanggap darurat selesai untuk proses pelaksanaan pilkada serentak.

Selain itu, kesimpulan yang diambil adalah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa satu periode 5 tahun yaitu di tahun 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan dimasukkan kedalam perppu untuk perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.(fey) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA