Zainal dan Muhammadiyah Keberatan Tuntutan Jaksa, Effendi Minta Keringanan Uang Denda

Selasa, 18 Februari 2020 - 14:07:15 WIB - Dibaca: 1245 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi Kembali menggelar Sidang kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD 2017-2018 dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah, Selasa (18/2)  .

Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan tiga terdakwa dipimpin ketua Majelis Hakim Yandri Roni.

Pada persidangan sebelumnya, Zainal Abidin dan dua rekannya dituntut selama 5 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan penjara untuk ke tiga terdakwa. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilh dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Zainal Abidin dalam nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya merasa keberatan atas tuntutan 5 pahun penjara, denda Rp300 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. 

Dalam pembelaannya, Effendi Hatta menerima tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Effendi Hatta mengaku kapok atas perbuatannya yang melanggar hukum. Meski begitu, Effendi Hatta meminta keringanan soal uang denda sebesar Rp300 juta yang dibebankan kepada dirinya.

"Saya minta keringanan untuk uang dendanya. Karena saya dipenjara sehingga tidak ada pendapatan lagi," ujar Effen Hatta. 

Muhamadiyah mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukannya terkait suap pengesahan RAPBD Jambi. Namun, dirinya merasa keberatan atas pasal dakwaan yang disangkakan kepada dirinya. 

Melalaui Helmi, penasehat hukumnnya, Muhammadiyahmengatakan jika tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sehingga tuntutan itu sangat berat untuk kliennya.

"Pak Muhamadiyah itu tidak berperan aktif, sedangkan pasal tuntutan itu sifatnya berperan aktif," kata Helmi. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA