Jambione.com, SAROLANGUN- Sepasang kekasih yang menjalin hubungan asmara seharusnya berakhir di pelaminan. Namun tidak terjadi dengan pasangan FA (23) dan SV (17). Lantaran dimabuk asmara, pasangan ini berpacaran hingga luar batas. Akibat rayuan maut FA, SV yang terdaftar di salah satu SMA di Sarolangun rela disetubuhi berkali-kali, hingga Juliet hamil 6 bulan.
Bukannya bertanggung jawab, FA malah mau lepas tangan. Dia tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan sang kekasih. Akibatnya, keluarga SV pun marah besar. Apalagi perut SV makin membesar. Mereka pun melaporkan FA ke pihak kepolisian. Kini pemuda tanggung tersebut harus mendekam di tahanan Polres Sarolangun.
Informasi yang di dapat, FA dilaporkan keluarga SV pada 10 Februari 2020. Hari itu juga FA ditangkap dan ditahan di Polres Sarolangun. Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto membenarkan penangkapan pelaku FA tersebut. ‘’ Tersangka diamankan dikediamannya di kawasan Kecamatan Pelawan,’’ katanya, Minggu (16/2) kemarin.
Deny menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, diketahui awal kejadian bermula pada tanggal 31 Juli 2019. Saat itu pelaku FA mengajak pacarnya berinisial SV ke tempat kos temannya di Desa Pasar Singkut. Di kosan tersebut, FA membawa korban ke dalam kamar.
"Di dalam kamar inilah pelaku dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban secara paksa. Saat kejadian, korban didorong paksa hingga jatuh terlentang, dan terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut,’’ jelasnya.
Saat itu, lanjut Deny, pelaku mengatakan kepada korban "Kalau kau serius, aku juga serius dengan kau, dan kalau terjadi apa-apa aku akan bertanggung jawab. ‘’ Karena merasa yakin dengan ucapan pelaku, maka korban pun tak ragu-ragu lagi mengikuti apa kemauan pelaku," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, beberapa bulan berlalu ternyata korban hamil. Seiring waktu, perut korban terus membesar hingga diketahui keluarganya hamil 6 bulan. Sayang, pelaku tak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban, sehingga hal ini dilaporkan ke Polres Sarolangun.
“Sampai bulan Februari kemarin tidak ada Iktikad baik pelaku. Namun pelaku tidak bertanggung jawab, sehingga sudah hamil 6 bulan, baru dilaporkan ke polres Sarolangun,” katanya lagi.
Deny mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku berhubungan intim dengan korban sebanyak satu kali dan dua kali melakukan pencabulan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kebaya borkat lengan panjang warna coklat, satu helai celana panjang warna corak putih hitam dan merah, satu helai jilbab warna hitam dan pakaian dalam korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (wel)
Sesosok Mayat Laki Laki Membusuk Dalam Rumah di Talang Bakung
Imam Nahrawi: Yang Merasa Terima Dana KONI ini, Siap-siap ya
Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M dan Gratifikasi Rp 8,6 M
Ketahuan Curi Uang, Pemuda ini Malah Pukul Ibu Kandung dengan Sepatu Boots
Akui Terima Uang Ketok Palu, Sofyan Ali : Saya Terima 2017 Sebanyak Dua Kali