Jambione.com, JAMBI – Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah mengaku kapok dan menyesal atas perbuatan yang sudah mereka lakukan. Oleh sebab itu, mereka meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Permohonan tersebut mereka sampaikan dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (18/2) kemarin.
Pada persidangan sebelumnya, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah dituntut JPU KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan. Khusu Effendi Hatta juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 100 juta. Selain itu ketiganya juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilh dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam pledoinya yang dibacakan penasehat hukumnya, Zainal Abidin merasa keberatan atas tuntutan 5 pahun penjara, denda Rp300 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun yang JPU KPK. Zainal merasa sudah jujur dengan kasus yang menimpanya. Makanya dia meminta keringanan hukuman. "Saya meminta keringanan hukum yang mulia. Sejak awak saya sudah jujur dan mengatakan yang sebenarnya kepada penyidik KPK," kata Zainal dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
Sedikit berbeda, dalam pembelaannya, Effendi Hatta menerima tuntutan yang JPU KPK.
Effendi mengaku kapok atas perbuatannya yang melanggar hukum. Meski begitu, politis Partai Demokrat ini meminta keringanan soal uang denda sebesar Rp 300 juta yang dibebankan kepada dirinya.
Effendi mengaku tak pernah dititipi uang itu. "Yang mulia saya keberatan jika uang pengganti itu dibebankan kepada saya, karna Khusnindar tidak pernah menitipkan kepada saya jatah untuk Karyani," katanya.
"Kusnindar bilang dititip ke saya 100 juta untuk Karyani. Padahal tidak ada sama sekali. Saya tidak tahu maksudnya. Saya tidak pernah terima uang itu. Yang dititipkan kesaya hanya Rp 300, bukan Rp 400 juta," ungkapnya.
Dalam pembelaannya, Effendi Hatta juga minta diberi keringanan mengembalikan uang kerugian Negara. Dia beralasan saat ini tidak memiliki pekerjaan lagi. Ditambah lagi saat ini dia berstatus sebagai terdakwa yang menjalan masa tahanan di lapas kelas IIA Jambi. "Saya minta keringanan uang dendanya. Karena saya dipenjara, sehingga tidak ada pendapatan lagi," ujar Effendi.
Sementara itu, Muhamadiyah mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukannya terkait suap pengesahan RAPBD Jambi. Namun, dia merasa keberatan atas pasal dakwaan yang disangkakan kepada dirinya.
Muhammadiyah merasa pasal 12 yang didakwaan kepada dirinya terlalu memberatkan. Seharusya, yang dikenakan kepada dirinya adalah pasal 11. Karena dirinya hanya pasif sebagai penerima. Tidak ada meminta.
Penasehat Hukum Muhammadiyah, Helmi mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sehingga tuntutan itu sangat berat untuk kliennya. "Seharusnya tuntutan yang dikenakan didakwaan ke dua, bukan yang pertama. Jadi kita penasehat hukum meminta dilepaskan dari tuntutan dakwaan pertama," tegasnya.
"Pak Muhamadiyah itu tidak berperan aktif. Sedangkan pasal tuntutan itu sifatnya berperan aktif," kata Helmi. (Cr04)