Jambione.com, KUALATUNGKAL - Pemekaran enam kelurahan menjadi desa di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat (Tanjabbar), masih terganjal dengan sejumlah persyaratan di Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanjabbar, Recky Prayoga. "Masih melengkapi peta rupa bumi yang masih terus di usahakan,"katanya, Rabu (19/2)
Pengajuan pemekaran tersebut di lakukan pada tahun 2019 lalu, mengajukan pemekaran enam kelurahan menjadi desa. "Saat ini nomor desa belum dikeluarkan karena adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi kembali,"ucapnya
Dia mengaku, persyaratan itu bukan berlaku untuk Tanjabbar saja melainkan semua daerah yang mengajukan pemekaran di Indonesia. "Itu terjadi hampir secara menyeluruh bagi pemda yang mengajukan perubahan,"ujarnya.
"Ia menjelaskan jika usulan keenam bakal desa tersebut sudah teregristrasi di Kemendagri,"sambungnya.
Salah satu syarat yang masih terus di lakukan dan di usahakan agar segera siap yakni Peta Rupa Bumi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).Hal itu sesuai dengan perturan pemekaran wilayah yang ada "Berdasarkan aturan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 pasal 9 Tentang Penataan, Pengesahan, dan Penegasan Desa,"sebutnya.
Nantinya, setelah di keluarkan BPN. Peta tersebut akan di lakukan validasi oleh Badan Informasi Geospasial. Selajutnya, baru diserahkan ke Kementrian Dalam Negri. "Nanti baru kemendagri lagi,"ucapnya.
Setelah keluar dari Kemendagri tersebut, pemerintah provinsi akan mengeluarkan peraturan daerah terkait desa tersebut. "Koordinasi dengan pihak BPN, sebab sejak petengahan Januari diajukannya permohonan itu hingga kini Peta Rupa Bumi tersebut belum diterima oleh Dinas PMD,"ujarnya
Recky mengungkapkan jika dalam pemenuhan persyaratan dalam pengajuan perubahan status tersebut dalam tiga tahun tidak selesai maka akan mengulangi kembali pengajuannya. "Kalau berdasarkan aturan waktunya selama 3 tahun, kalau lebih ngulang dari awal,"tegasnya
Enam kelurahan yang dimekarkan itu adalah Kelurahan Kampung Nelayan dimekarkan menjadi Desa Pantai pesisir. Selanjutnya, Kelurahan Patunas dimekarkan menjadi Desa Berkah Sekumpul. Kemudian, Kelurahan Tungkal Harapan akan dimerkarkan menjadi Desa Teluk Pagar. Yang berikutinya, Kelurahan Sungai Nibung akan dimekarkan menjadi Desa Sungai Nibung.
Baru, Kelurahan Teluk Nilau menjadi Desa Teluk Nilau Permai dan Kelurahan Tebing Tinggi akan dimekarkan menjadi Desa Teluk Ampaian. "Itu sudah menjadi usulan nya, dan kita harapkan tahun ini bisa mekar,"tandasnya. (son)