Disperindag Ajak IKM Lengkapi Legalitas

Jumat, 21 Februari 2020 - 07:23:39 WIB - Dibaca: 2001 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, MUARASABAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjabtim, mengajak para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk melengkapi legalitas usahanya. Mulai dari perizinan, seperti izin PIRT, izin usaha, SIUP, hingga sertifikasi halal. Hal ini tak lain agar produk yang dihasilkan mudah dipasarkan.

Terkait hal ini, Disperindag Tanjabtim pun mengundang puluhan penggerak industri kecil menengah (IKM), guna memberikan pemahaman terkait perizinan dan peralihan sertifikasi halal.Puluhan peserta IKM diberikan pemahaman dalam hal terkait perizinan industri, baik terkait izin PIRT, usaha, siup, hingga sertifikasi halal yang saat ini mengalami peralihan wewenang.

Dikatakan Sekdis Perindag Suparno, sosialisasi perizinan industri kecil menengah Tanjab timur ini dilakukan setiap tahun sekali dan selalu memiliki pembahasan yang berbeda.

“Harapannya peran sektor IKM dapat melagitas usaha mereka. Tentunya bertujuan dapat membuka peluang bagi mereka dalam memasarkan produk mereka baik melalui pameran ataupun pasar modern,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan Kemenag Provinsi Jambi Nurcahaya, terkait wewenang sertifikat halal yang kini sudah beralih ke kemenag sejak 17 oktober 2019 lalu bukan lagi di MUI. Dirinya menjelaskan bahwa Kanwil Kementrian agama saat ini sudah jadi koordinator badan pelaksanaan jaminan produk halal. Mengingat saat ini di provinsi belum ada hanya ada di pusat dan hanya sebatas koordinator di kanwil yang nantinya akan berdiri badan sendiri.

“Sertifikat halal sendiri sangat penting guna pengakuan halal sebuah hasil produk. Dibentuk oleh kementrian agama dan tanggung jawab oleh kementrian agama sesuai perpres dan perundang undangan yang berlaku,” tuturnya.(zal)





BERITA BERIKUTNYA