Syarat Dukungan Abu Bakar Jamalia dari Jalur Independen tidak Terpenuhi

KPU Tutup Penyerahan Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Selasa, 25 Februari 2020 - 07:50:19 WIB - Dibaca: 1739 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, KUALATUNGKAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menutup penerimaan berkas dukungan untuk Calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan (independen).

Ini dilakukan‎, setelah berakhirnya tenggak waktu penyerahan. Yang mana batas waktu penyerahan pada 23 Februari pukul 24.00 wib. "Peluang Bakal Calon (Bacalon) maju melalui jalur independen resmi ditutup oleh KPUD Tanjabbar, Minggu (23/2) malam tepatnya pukul 24.00 wib,"terang Taufik komisioner KPU divisi teknis.

Menurut KPU Tanjabbar, hingga batas akhir masa pendaftaran tak kunjung ada Bacalon yang mampu memenuhi berkas syarat dukungan calon independen. Taufik mengatakan, KPU hanya punya kewajiban menunggu sampai jam 24.00 WIB. Jika batas waktu sudah lewat maka kran maju jalur independen ditutup.

"Tepat pukul 24. 00 WIB batas akhir untuk penyerahan syarat calon perseorangan ditutup dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," katanya.‎

Sempat mencuat nama pasangan Abu Bakar Jamalia (ABJ) berpasangan dengan Harnuni yang bakal memanfaatkan jalur independen. Hingga batas akhir pendaftaran, kata Taufik, baru ter-input atau data dukungan yang masuk sebanyak 13.000-an dukungan pada pasangan ini.

Sementara jumlah minimal harus terpenuhi sebanyak 21.428 suara dukungan yang dibuktikan melalui berkas pernyataan dukungan.

"Artinya, hingga batas akhir mereka tidak bisa memenuhi kelengkapan syarat maju jalur perseorangan. Terkait alasan dari mereka kita tidak tahu yang jelas yang di-input kedalam silon memang masih kurang dari syarat minimal," jelas Taufik. (son)





BERITA BERIKUTNYA