Identitas Penulis : penulis bernama jaga rudi atau kerap disapa rudi merupakan pemuda kelahiran tebo 17 Maret 2001 yang saat ini menempuh perkuliahan di fakultas hukum universitas andalas.
Jambione.com, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan suatu kegiatan konstitusional yang diadakan setiap 5 tahun. Dalam negara demokrasi Pilkada merupakan hal yang wajar yakni masyarakatlah yang memiliki hak dalam memilih siapa pemimpin mereka yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota selama satu periode kepemimpinan. Dalam praktik nya sering kali kita dengar masih banyak permasalahan yang terjadi dalam Pilkada, diantaranya masih sering ditemukan black campaign, money politik, dan bahkan keributan yang terjadi ditengah masyarakat yang berbeda pilihan. Sebagai negara yang menganut azaz demokrasi tentu hal tersebut sah-sah saja terjadi akan tetapi disituasi seperti ini masyarakat diminta dewasa dalam menyikapi permasalahan yang timbul. Namun Pilkada sangat ditunggu-tunggu oleh beberapa kalangan dikarenakan disaat inilah pendidikan politik tersebut diajarkan kepada masyarakat. Ketidakdewasaan masyarakat dalam berpolitik acap kali menimbulkan perpecahan dan bahkan pernah terjadi keributan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Tentu jika hal ini dibiarkan terus terjadi maka banyak polarisasi yang terjadi ditengah masyarakat yang mengakibatkan tidak harmonisnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memasuki pilkada tahun ini tentu kita harus banyak berbenah agar terjaminnya hak konstitusional masyarakat. Bak kata pepatah melayu jika air keruh dihilir maka kita harus melihat kehulu artinya adalah jika ada permasalahan kita harus melihat asal permasalahan tersebut dan harus kita perbaiki. Berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana pilkada seringkali tidak sesuai dengan harapan bahkan dengan Sistim pilkada yang memakan waktu yang cukup lama seharusnya diperbaiki oleh pemangku kekuasaan yang disini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). proses penghitungan yang cukup lama tentu berdampak negatif terhadap masyarakat, banyak dari mereka yang mencurigai dari pada independensi KPU. Bahkan dengan proses yang menyita waktu yang cukup lama sering kali menimbulkan konflik ditengah masyarakat, sebut saja kasus yang terjadi di empat lawang, sumatera selatan pada pilkada bupati tahun 2018 yang lalu, saat itu sempat terjadi kericuhan antara kedua kubu pendukung yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia, tentu jika ini terjadi maka pilkada diindonesia tidak akan pernah berjalan dengan baik. Dilain sisi disaat tahun pilkada inilah maraknya terjadi tindakan-tindakan yang mencoreng esensi dari pelaksanaan pilkada, sebut saja money politik yang dilakukan oleh pasangan calon. Money Politic atau yang biasa disebut dengan Politik Uang, sangatlah berbahaya dalam membangun sebuah proses Demokrasi yang bersih, karena perannya yang sangat berdampak merusak Demokrasi. Politik Uang ini bagaikan tumor ganas yang menjalar keseluruh tubuh, jika tidak segera di Operasi atau di Kemotherapy lambat laun akan semakin mengganas dan akan menggerogoti seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat di Negeri ini, jika hal ini terus di biarkan akan menyebabkan kematian bagi Demokrasi itu sendiri. Selain akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, politik uang juga akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri.
Musuh demokrasi yang sedang kita hadapi saat ini sebenarnya bukanlah pihak asing yang dengan sengaja merusak, menggerogoti, dan kemudian merobohkan Demokrasi tapi mereka tidak lain adalah Pembeli Suara Rakyat. Politik Uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat Pilkada. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik Uang adalah sebuah bentuk Pelanggaran Kampanye yang bertentangan dengan aturan dan Undang-undang Kepemiluan. Berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 515 yang bunyinya, ” Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)”. Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu berkewajiban mengedukasi masyarakat agar menjauhi Politik Uang, karena Masyarakat masih berpikiran kalau Politik Uang itu “rezeki”. Itulah yang harus diubah dan harus dijelaskan kepada Masyarakat bahwa Politik Uang itu sebenarnya suap yang dilarang dalam proses pilkada.
Dampak lain dari adanya politik uang adalah mengaburkan esensi yang ingin dicapai dari pilkada itu sendiri yaitu mendapatkan pemimpin yang benar-benar serius dalam mengurusi daerahnya. Jika masih banyak calon-calon kepala daerah yang melakukan politik uang maka kemungkinan korupsi saat ia terpilih cukup besar, masyarakat tak butuh orang yang bermental koruptor yang akan menghancurkan bangsa nya sendiri. Bahasa laten dari pada politik uang yang lainnya adalah bahwa jika masih terjadi makan tidak akan benar-benar mendapatkan sosok kepala daerah yang benar-benar memperhatikan daerahnya ia hanya sibuk bagaimana mengembalikan uang nya yang telah ia keluarkan selama kampanye dengan cara-cara yang kotor. Menurut data yang dihimpun dari nasional kompas bahwa sejak berdiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya sudah menangkap 119 kepala daerah. Tentunya angka yang cukup besar tersebut memperlihatkan jikalau pilkada kita belum benar-benar merupakan ajang pesta demokrasi bagi sekalangan orang, masih banyak yang menggunakan cara yang tidak baik hanya untuk sebuah jabatan. Apalah arti jabatan tanpa ada integritas.
Semoga saja kedepannya kita sebagai masyarakat benar-benar memaknai pilkada sebagai ajang pesta demokrasi yang esensinya adalah mencari pemimpin yang memiliki integritas bukan malah memilih pemimpin yang bermental koruptor, dan diharapkan apapun itu nantinya pilkada bisa berjalan dengan baik tanpa ada halangan sedikit pun.(lga)