Jambione.com, JAMBI-Hanya gara-gara kurang bayar parkir, satu nyawa melayang. Nyawa Kelvin Ramadhan yang menjadi tukang parkir di tempat hiburan malam Bar Omnia, Jelutung pun harus kehilangan nyawa.
Tragisnya, kematian Kelvin ada di tangan dua remaja yang masih berusia 16 dan 18 tahun. Keduanya adalah R (16) dan RA (18).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, mengatakan kejadian berlangsung Jumat (21/02/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. “Dari pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi karena pelaku tersinggung dan tidak terima dipukuli korban yang menjadi petugas parkir,”jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa pelaku dan beberapa temannya berkunjung ke Bar Omnia di Payo Lebar, Jelutung. “Mereka datang mulai pukul 01.30 WIB,”tambahnya.
Saat pulang, ia ditagih korban uang parkir motornya. Dan ternyata uangnya kurang. Korban pun sempat memukul pelaku. Berikutnya, motor pelaku ditahan korban agar bisa menutup biaya parkir.
Pelaku langsung pulang bersama rekan-rekannya. Tak berselang lama, pelaku datang bersama rekan-rekannya datang sambil membawa senjata tajam jenis egrek. Baku pukul pun tak terhindarkan.
"Sempat terjadi pertengkaran dan perkelahian antara tersangka dengan korban, namun perkelahian itu dapat dilerai, Setelah itu dua tersangka pulang dan memanggil rekaannya, merasa tidak senang karena telah dipukuli korban, tersangka kemudian datang lagi dengan membawa senjata tajam jenis egrek, kemudian tersangka langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban, tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah," jelasnya Selasa (25/2).
Kejadian itu terjadi pada Jumat (21/2) lalu, saat kejadian ada rekan korban yang mengalami hal serupa, hanya saja rekan korban bernama Riko Darmansyah mengalami luka berat.
Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi dengan para saksi yakni para teman korban sesama tukang parkir, akhirnya identitas pelaku diketahui.
Tidak berselang lama unit Reskrim Polresta Jambi membekuk kedua tanpa perlawanan di rumah mereka masing masing.
"Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan harus menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (cr04)