Jambione.com, JAMBI- Tujuh terdakwa kasus korupsi revitalisasi gedung Asrama Haji Provnsi Jambi dituntut secara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/2) kemarin. Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jambi, M Tahir Rahman yang menjadimsalah satu terdakwa dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara, serta danda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambah kepada Thahir berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 Miliar subsider 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, Tahir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara," ucap Jaksa Putu Eka Suyanta, membacakan tuntutan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kemudian, empat dari enam terdakwa berlatar belakang swasta juga dituntut dengan hukuman maksimal oleh JPU. Tendriansyah selaku Sub Kontraktor misalnya, dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,374 Miliar. Jika tidal dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan penjara 6 tahun.
Lalu, Bambang Marsudi Raharja selaku pemilik modal dituntut lebih berat lagi. Yaitu 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun), denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 7,5 Miliar subsidair 5 tahun.
Berikutnya, Johan Arifin Muba (pemilik proyek) dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun), denda 500 juta subside 6 bulan kurungan. Namun dia tidak dikenakan membayar uang pengganti. Selanjutnya, Mulyadi alias Eko selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten juga dituntut 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun), denda 500 juta dan uang pengganti Rp 541 juta subsider 6 tahun.
Sementara itu, dua mantan anak buah Thahir Rahman, Dasman (Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag selaku PPK) dan Eko Dian Iing Solihin (Kepala ULP Kanwil Kemenag) dituntut lebih ringan. Eko dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan. Lalu, Dasman dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korfupsi revitalisasi asrama haji ini terungkap berkat kerjasama Polda Jambi, kejaksaan, KPK dan Bareskrim Polri. Saat pemeriksaan di Polda Jambi terungkap pengerjaan proyek revitalisasi Asrama haji ini sudah diatur (setting) dari awal oleh para terdakwa. Perusahaan pemenang tender proyek Asrama Haji, PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten tersebut telah direncanakan sedemikian rupa. Sebelum dinyatakan sebagai pemenang tender, tujuh tersangka telah melakukan pertemuan lebih kurang 10 kali. Di Jambi, Jakarta dan Banten.
Saat pemeriksaan di Polda, seorang tersdakwa Tendri mengaku diperintah Kakanwil Kemenag (Thahir Rahman) untuk mencari perusahaan menjadi pemenang proyek. Bahkan aliran dana proyek tersebut mengalir melalui rekening para terdakwa. Salah satunya Bambang Marsudi Raharja. Dia menanamkan modal dan uang dari PT GKN masuk ke rekeningnya.
Kerjasama lainnya yang dilakukan oleh para tersdakwa yakni melakukan pencairan dana yang seharusnya sesuai dengan pengerjaan proyek sebesar 64,51 persen menjadi 92,985 persen. Kerjasama itu dilakukan secara sistematis oleh para tersangka.
Dalam kasus ini yang paling banyak mendapatkan fee adalah Bambang Marsudi Raharja. Jika digabungkan semuanya, total kerugian Negara mencapai Rp 11,7 miliar dari anggaran proyek Rp 51 Miliar.
Pembangunan Asrama haji dari luar terlihat sudah selesai. Namun jika di cek ke dalam bangunan tersebut belum selesai sama sekali. Hanya sampai lantai dua yang sudah. Itupun belum 100 persen. Sedangkan lantai tiga sampai lantai lima belum ada sama sekali.
Hasil investigasi Tim ahli Kontruksi bangunan proyek Asrama haji dan Polda Jambi terdapat kekurangan volume mencapai 28, 475 persen dari total bangunan keseluruhan. Dari para terdakwa disita barang bukti, diantaranya berupa dokumen pelelangan, dokumen pelaksanaan proyek.(cr04)