Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 24 Februari 2020 - 12:06:42 WIB - Dibaca: 1805 kali

(Idrus/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI-Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Thahir Rahman dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan langsung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi siang ini. 

Menurut jaksa, Thahir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji kembali digelar, Senin (24/2) di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini sidang mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Terdakwa M Thahir Rahman, selain dituntut hukuman penjara selama selama 8 tahun 6 bulan, juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara," ucap Jaksa Putu Eka Suyanta, membacakan tuntutan. 

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider lima tahun penjara. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA