Jambione.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Supardi Nurzain, Elhewi, dan Gusrizal mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Oleh sebab itu, ketiganya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jambi. Mereka juga pasrah menghadapi keputusan hakim nantinya.
Pernyataan penyesalan ini mereka ungkapkan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (20/2) kemarin. Dalam persidangan, Elhelwi mengaku menerima uang Rp 925 juta untuk pengesahan RAPBD 2017-2018. Uang tersebut, ia terima secara bertahap.
Pengesahan RAPBD 2017, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu menerima uang Rp 325 juta. Rinciannya, Rp 200 juta untuk pengesahan RAPBD, dan Rp 125 juta khusus jatah anggota Komisi III saat itu.
Kemudian pengesahan RAPBD 2018, Elhelwi menerima Rp 600 juta untuk dibagikan kepada enam orang anggota Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Uang itu, kata Elhelwi, ia terima dari Wahyudi, staf Dinas PUPR Provinsi Jambi. "Uang 600 juta itu belum sempat dibagikan karena ada OTT KPK," ujarnya.
"Saya waktu itu di Bungo yang mulia. Saya mendapat kabar ada OTT di Jambi dari media sosial. Mendengar kabar itu saya menjadi tambah takut yang mulia. Saya berbicara pada diri sendiri mengapa saya sampai bisa menerima uang yang bukan hak saya ini," ungkapnya.
Menurut Elhelwi, uang Rp 925 juta yang ia terima sudah dikembalikan. "Sudah dikembalikan kepada penyidik KPK. Ditransfer oleh penasehat hukum saya," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Elhelwi mengaku pasrah dan menyesal atas perbuatannya. Dia meminta maaf kepada masyarakat Jambi, khusunya Bungo atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Elhelwi juga mengaku sangat takut dan menyesal telah menerima jatah uang ketok palu tersebut.
"Pasca dijadikan terdakwa, saya malu bertemu dengan masyarakat di dapil saya, Bungo- Tebo yang mulia. Saya sangat malu pada masyarakat yang telah mempercayai saya untuk berjuang menyampaikan aspirasi mereka di DPRD Provinsi Jambi," jelasnya.
Sambil meneteskan air mata, di akhir pemeriksaan Elhelwi kembali menyampaikan permohonan maaf nya pada masyarakat Jambi umumnya, dan masyarakat Bungo Tebo khusus nya. "Saya pasrah dan ikhlas menerima musibah yang saya hadapi sekarang ini yang mulia. Jika memang tuntutan nanti mau dicabut hak politik, saya terima. Saya merasa sudah capek ikut politik lagi yang mulia,"ungkapnya.
Sementara itu terdakwa lainnya, Gusrizal saat ditanya hakim masalah Rp175 juta uang suap yang dia terima. Baru dikembalikan Rp150 juta. Sisanya Rp 25 juta belum dikembalikan.
Gusrizal menjelaskan saat diperiksa di Polda dirinya dikonfrontir dengan ketua Fraksi Golkar untuk bersama-sama mengembalikan uang. Di situlah dirinya tahunya jumlah yang diterima Rp150 juta.
"Saat itu saya tidak tahu kalau sisa uang saya setelah dipotong partai dan lainya Rp175 juta yang mulia. Di persidangan ini saya baru tahu bahwa jatah saya Rp 175 juta. Rp 25 juta dipotong hutang langsung," jelasnya.
"Sisa uangnya mau saudara kembalikan tidak? Kami pengadilan tidak memaksa ya. Tapi biasanya JPU KPK itu punya penilaian sendiri. Bagi yang mengembalikan full, setidaknya jadi poin yang bisa meringankan tuntutan," kata Hakim anggota, Adly.
Gusrizal meminta waktu kepada JPU KPK untuk melunasi sisa uang suap tersebut. "Saya minta waktu yang mulia. Sekarang saya sudah tidak anggota DPRD lagi. Kalau boleh saya agnsur akan saya ansur yang mulia," jawabnya.
Sementara itu, terdakwa Sufardi Nurzain dalam keterangannya didepan majelis hakim mengaku sempat takut untuk meneruskan uang suap ketok palu pada saat RAPBD 2017-2018 lalu. Namun akhirnya, rasa takut itu kalah dengan hasratnya untuk mendapatkan uang.
"Saya sempat takut saat KPK sudah datang ke Jambi. Saya benar sempat mematikan lama HP, untuk menghindari itu. Tapi rasa takut saya kalah dengan hasrat saya yang mulia. Saya yang keliru,"katanya.
Sufardi juga menjelaskan suap dirinya hanya menerima uang suap dari pimpinan saat itu.
"Saat itu saya dihubungi pak Zoerman Manap, beliau bilang ajak kawan kawan hadir saat sidang. Untuk uangnya panjar dulu Rp 100 juta. Sisanya itu pak Zoerman Manap bilang dia jaminannya saat itu," jelasnya.
‘’Saya mohon maaf kepada keluarga saya dan seluruh masyarakat Jambi atas perbuatan saya ini. Saya merasa menyesal dan malu atas kekhilafan yang saya lakukan ini," katanya. (Cr04)